KAJIAN YURIDIS TERHADAP HIBAH DAN AKTA HIBAH YANG DINYATAKAN BATAL DEMI HUKUM (Studi Putusan Nomor 890 K/Ag/2019)

Main Authors: MUTIA MIRNA HERLIANI, Dr. Hartini, S.H., M.Si
Format: Thesis
Terbitan: MAGISTER KENOTARIATAN Universitas Gadjah Mada , 2022
Subjects:
Online Access: http://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/210254
Daftar Isi:
  • Tujuan dari penelitian ini mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan batal demi hukum Hibah dan Akta Hibah yang dibuat oleh PPAT nomor 161/Hibah/Kota/XII/2008 dan 162/Hibah/Kota/XII/2008 pada putusan MA Nomor 890/K/Ag/2019 dan menganalisis akibat hukum pembatalan hibah dan akta hibah tersebut terhadap objek hibah dan para pihak yang terkait pada putusan MA Nomor 890 K/Ag/2019. Jenis penelitian yuridis normatif. Jenis data yang dibutuhkan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, yang didukung dengan wawancara narasumber. Narasumber di dalam penelitian hukum ini adalah Bapak Drs. H. Moh. Faizin, S.H.,M.H., Hakim di Pengadilan Agama Jakarta Timur, dan Bapak Mustofa, S.H. MKn. Notaris dan PPAT di kota Yogyakarta. Analisis data dalam penelitian hukum ini menggunakan metode kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan batal demi hukum hibah dan akta hibah pada Putusan MA Nomor 890 K/Ag/2019 menyatakan perbuatan hibah apabila terdapat hak orang lain maka hibah dianggap tidak sah. Karena, objek hibah tersebut bukan milik penghibah sepenuhnya, melainkan harta bersama yang di dalamnya ada hak Penggugat V sejumlah seperdua bagian, secara yuridis telah melanggar syarat objek penghibahan sehingga batal demi hukum. Terhadap pembatalan hukum hibah maka Akta Hibah Nomor 161/Hibah/Kota/XII/2008 dan 162/Hibah/ Kota/XII/2008 tidak berfungsi lagi sebagai bukti perbuatan hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum, maka hibah kembali kepada keadaan semula. Batalnya hibah sebagai bentuk perbuatan hukum mengakibat batalnya akta hibah, begitupun dengan sertifikat tanah yang telah dibaliknamakan atas nama Tergugat secara yuridis tidak mempunyai kekuatan hukum tetap. Pembatalan hibah dan Akta Hibah mempunyai akibat hukum terhadap para Tergugat sebagai pihak yang menerima hibah, yaitu hilangnya hak atas kepemilikan objek hibah tersebut. Akibat hukum pembatalan akta hibah terhadap PPAT, tidak dapat diminta pertanggungjawaban atau ganti rugi, apabila PPAT telah menjalankan tugas jabatannya sesuai peraturan perundang-undangan dan telah menerapkan prinsip kehati-hatian. Oleh karena itu PPAT tidak memiliki kewajiban atau bertanggung jawab terhadap akta yang dibatalkan tersebut.