Tinjauan Yuridis Implementasi Asas Itikad Baik pada Perjanjian di Bawah Tangan (Studi perjanjian Maklon antara PT. SY dan CH Kosmetik)

Main Authors: AISHA WELLIANA SURYA, Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum.
Format: Thesis
Terbitan: MAGISTER KENOTARIATAN Universitas Gadjah Mada , 2022
Subjects:
Online Access: http://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/210246
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implementasi asas itikad baik dalam perjanjian maklon antara PT. SY dengan CH Kosmetik yang merupakan perjanjian di bawah tangan. Tujuan selanjutnya yaitu untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum dalam hal perjanjian di bawah tangan antara PT. SY dan CH Kosmetik tidak mengimplementasikan asas itikad. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian normatif empiris dan bersifat deskriptif. Penelitian normatif dilakukan melalui penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder atas berbagai bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dengan alat berupa studi dokumen. Penelitian empiris dilakukan untuk mendapatkan data primer dengan cara wawancara kepada narasumber dan responden dengan mempergunakan alat berupa pedoman wawancara. Data hasil penelitian dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan, pertama, asas itikad baik pada Perjanjian Maklon antara PT. SY dan CH Kosmetik belum sepenuhnya implementatif. Pada tahap pra kontraktual dan tahap kontraktual asas itikad baik telah terpenuhi, namun pada tahap pasca kontraktual terdapat itikad tidak baik. Kedua, akibat dari perjanjian maklon di bawah tangan yang tidak memenuhi asas itikad baik sendiri yaitu CH Kosmetik dapat menggunggat PT. SY atau menyelesaikan permasalahan melalui jalur non-litigasi, serta dapat menyangkal perjanjian di bawah tangan. PT. SY juga dapat menyangkal adanya perjanjian lisan yang berkaitan dengan waktu pemenuhan prestasi. Perjanjian tersebut tidak sepenuhnya melindungi serta belum dapat mengakomodir kebutuhan para pihak, akan lebih baik jika perjanjian dilegalisasikan atau bisa dibuat di hadapan Notaris sehingga lebih melindungi para pihak.