Proses Pendirian Perseroan Terbatas Setelah Berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Studi Kasus di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah)

Main Authors: KARISA PUTRI R, Dr. Hariyanto, S.H. M.Kn.
Format: Thesis
Terbitan: S1 HUKUM Universitas Gadjah Mada , 2022
Subjects:
Online Access: http://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/210043
Daftar Isi:
  • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengetuk palu tanda disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini mengubah beberapa peraturan yang telah ada di Indonesia, salah satunya adalah UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Proses pendirian perseroan terbatas menjadi salah satu bagian yang diubah melalui UU Cipta Kerja ini karena diharapkan dapat menjadi stimulus untuk meningkatkan perekonomian nasional melalui peningkatan kemudahan berusaha bagi masyarakat. Maka dari itu, terdapat beberapa ketentuan baru dan juga dibentuklah sebuah badan baru khususnya bagi usaha mikro dan kecil yang memiliki persyaratan dan permodalan minimum yaitu perseroan perorangan. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah proses pendirian perseroan terbatas yang berubah setelah adanya UU Cipta Kerja di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif-empiris melalui studi kepustakaan dan wawancara untuk mengkaji perilaku masyarakat yang bertujuan untuk menelaah proses pendirian perseroan terbatas pasca adanya UU Cipta Kerja. Penelitian ini bersifat deskriptif untuk menggambarkan secara tepat sifat-sifat suatu individu, keadaan, gejala, atau kelompok tertentu. Melalui penelitian deskriptif ini, penulis berusaha untuk menggambarkan atau menjelaskan objek yang diteliti sesuai dengan apa adanya, dengan menggambarkan secara sistematis fakta dan karakteristik objek yang diteliti secara tepat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendirian perseroan perorangan yang ditujukan untuk pelaku usaha mikro dan kecil cukup dilakukan secara online dengan surat pernyataan pendirian yang dibuat oleh pendiri tanpa perlu adanya akta notaris. Pernyataan Pendirian didaftarkan dengan mengisi format isian yang dilakukan oleh pendiri secara elektronik melalui SABH. Berbeda halnya dengan pendirian perseroan biasa yang tetap harus didirikan menggunakan akta pendirian dari notaris yang berbahasa indonesia. Akta pendirian perseroan harus didaftarkan untuk memperoleh Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum yang dilakukan oleh pemohon melalui notaris dengan mengisi format isian pendirian secara elektronik melalui SABH.