PELINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBERI PINJAMAN MELALUI SKEMA LOAN - BASED CROWDFUNDING DALAM PENYELESAIAN SENGKETA ATAS GAGAL BAYAR DANA YANG DIPINJAMKAN MELALUI PERUSAHAAN PEER TO PEER LENDING

Main Authors: NATHANAEL TOAR S, Irna Nurhayati, SH., M.Hum.,LL.M., Ph.D.
Format: Thesis
Terbitan: MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA) Universitas Gadjah Mada , 2022
Subjects:
Online Access: http://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/209885
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis: 1) Mengetahui dan menganalisis terkait bagaimana pelindungan hukum terhadap Pemberi Pinjaman melalui skema Loan - based Crowdfunding atas risiko gagal bayar yang dialami oleh Perusahaan P2P Lending pada platform digital P2P Lending ditinjau dari Undang-Undang Pelindungan Konsumen dikaitkan dengan POJK PKSJK 2) Mengetahui dan mengkaji peran Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan dalam memberikan dan/atau menerapkan sanksi terhadap perusahaan P2P Lending atas risiko gagal bayar melalui skema Loan - based Crowdfunding kepada Pemberi Pinjaman.Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normative, yaitu penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Sifat penelitian dalam penulisan tesis ini adalah deskriptif kualitatif ditujukan untuk mendeskripsikan dan menggambarkan fenomena-fenomena yang ada, baik bersifat alamiah maupun rekayasa manusia, yang lebih memperhatikan mengenai karakteristik, kualitas, keterkaitan antar kegiatan. Selain itu, penerapan perlakuan deskriptif analitis ini dilakukan melalui observasi, wawancara dengan Konsultan Hukum dan dokumentasi yang menggunakan pendekatan analitis (analitical approach), pendekatan ini dilakukan dengan cara mencari makna pada istilah-istilah hukum yang terdapat dalam perundang-undangan,Hasil dari penelitian dan pembahasan ini menunjukkan bahwa Pelindungan hukum bagi Pemberi Pinjaman yang melakukan investasi melalui P2P Lending belum terlindungi secara baik dan Peran Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan masih sangat rendah penggunaan dan pengaplikasiannya dikalangan masyarakat, oleh karenanya Perlu dilakukannya amandemen terhadap UU Pelindungan Konsumen dan POJK P2P Lending dan POJK PKSJK dengan menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan bisnis yang terjadi di tengah masyarakat dan Perlu dilakukan amandemen terhadap POJK LAPS, dan berdirinya LAPS harus benar-benar netral dan diisi oleh para praktisi independen dan akademisi