“MANAJEMEN KONFLIK PENGGUSURAN” (Peran LBH Yogyakarta dalam Penyelesaian Konflik Penggusuran Rumah Warga di Mancingan, Parangtritis, Bantul, Yogyakarta)

Main Authors: AMARDA, Esthu, Miftah Adhi Ikhsanto
Format: Thesis
Terbitan: Politik dan Pemerintahan (dh. Ilmu Pemerintahan) Universitas Gadjah Mada , 2010
Subjects:
Online Access: http://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/121183
Daftar Isi:
  • Konflik merupakan sesuatu yang tidak terpisahkan dalam kehidupanmasyarakat. Konflik dapat terjadi karena adanya benturan kepentingan antaraberbagai pihak, demikian pula dengan konflik di Mancingan. Konflik di Mancinganterjadi karena adanya penggusuran yang dilakukan oleh Pemkab Bantul terhadaprumah warga berkaitan dengan rencana penataan kawasan pantai Parangtritis. Wargatidak setuju dengan pelaksanaan penggusuran sehingga meminta bantuan kepadaLBH Yogyakarta. Penelitian ini akan membahas mengenai konflik yang terjadi akibatpenggusuran yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten Bantul di Mancingan,Parangtritis, Bantul, Yogyakarta serta peran LBH Yogyakarta dalam upayapenyelesaian konflik tersebut.Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif dengan menggunakanpendekatan studi kasus. Penelitian ini dilakukan di LBH Yogyakarta serta diMancingan, Parangtritis, Bantul, Yogyakarta. Pengumpulan data penelitian diperolehdengan mewawancarai korban penggusuran di Mancingan serta LBH Yogyakartayang menjadi kuasa hukum korban penggusuran. Selain itu data juga diperoleh dariberbagai sumber informasi seperti internet dan media massa.Konflik yang terjadi di Mancingan, Parangtritis terjadi karena adanya rencanapenataan kawasan wisata pantai Parangtritis oleh Pemkab Bantul. Rencana penataanini merupakan kebijakan Pemkab Bantul yang bertujuan untuk meningkatan potensiwisata pantai Parangtritis. Untuk mewujudkan rencana ini, Pemkab Bantul harusmenggusur rumah warga di Mancingan. Pemkab Bantul menganggap rumah wargamerupakan bangunan liar dan warga tidak berhak atas lahan yang ditempati karenalahan tersebut berstatus Sultan Ground. Lahan tersebut kemudian akan dipergunakanoleh Pemkab Bantul untuk membangun kios dan tempat parkir. Warga yang sejakawal menolak penggusuran membawa permasalahan ini ke LBH Yogyakarta danmeminta bantuan LBH Yogyakarta untuk memperjuangkan kepentingan warga.Manajemen konflik yang diterapkan oleh LBH Yogyakarta dalam upayapenyelesaian konflik adalah dengan membentuk organisasi yang bernama SOMASITOP (Solidaritas Masyarakat Tolak Penggusuran). Anggota organisasi ini merupakankorban penggusuran serta berbagai LSM yang ingin membantu memperjuangkankepentingan warga. Tujuan pembentukan organisasi ini adalah menumbuhkankemandirian warga dalam mengambil langkah-langkah atau keputusan yang berkaitandengan permasalahan yang mereka hadapi.