KONSEP AL-IJARAH PADA SISTEM SEWA MENYEWA Studi pada Rumah Kos di Kota Pekanbaru-Riau
Main Authors: | MH, Moh Said, Tawwaf, Muhammad, Syafiah, Syafiah |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
, 2020
|
Online Access: |
http://ejournal.uin-suska.ac.id/index.php/nusantara/article/view/10652 http://ejournal.uin-suska.ac.id/index.php/nusantara/article/view/10652/5510 |
Daftar Isi:
- Sistem sewa menyewa rumah-rumah kos, merupakan salah satu usaha bisnis yang dibenarkan dalam sistem hukum ekonomi syariah bilamana aturan-aturannya sesuai dengan konsep al-ijarah. Sistem sewa menyewa rumah-rumah kos di wilayah Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru dengan segala dampak sosial ekonomi terhadap kehidupan masyarakat setempat, sangat signifikan dan positif. Namun demikian, dari aspek implementasi konsep al-ijarah, belum terwujud sebagaimana mestinya, karena sistemnya terutama dalam menentukan adanya kewajiban-kewajiban dan hak-hak masing-masing pihak tidak diwujudkan dalam bentuk transaksi tertulis yang disepakati, sehingga para pemilik rumah-rumah kos lebih banyak harus menanggung tanggung jawab berupa resiko kerugian bilamana terjadi dikemudian hari misalnya berupa musibah atau kerusakan-kerusakan berbagai fasilitas rumah-rumah kos.