KONSEP AL-IJARAH PADA SISTEM SEWA MENYEWA Studi pada Rumah Kos di Kota Pekanbaru-Riau

Main Authors: MH, Moh Said, Tawwaf, Muhammad, Syafiah, Syafiah
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau , 2020
Online Access: http://ejournal.uin-suska.ac.id/index.php/nusantara/article/view/10652
http://ejournal.uin-suska.ac.id/index.php/nusantara/article/view/10652/5510
Daftar Isi:
  • Sistem sewa menyewa rumah-rumah kos, merupakan salah satu usaha bisnis yang dibenarkan dalam sistem hukum ekonomi syariah bilamana aturan-aturannya sesuai dengan konsep al-ijarah. Sistem sewa menyewa rumah-rumah kos di wilayah Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru dengan segala dampak sosial ekonomi terhadap kehidupan masyarakat setempat, sangat signifikan dan positif. Namun demikian, dari aspek implementasi konsep al-ijarah, belum terwujud sebagaimana mestinya, karena sistemnya terutama dalam menentukan adanya kewajiban-kewajiban dan hak-hak masing-masing pihak tidak diwujudkan dalam bentuk transaksi tertulis yang disepakati, sehingga para pemilik rumah-rumah kos lebih banyak harus menanggung tanggung jawab berupa resiko kerugian bilamana terjadi dikemudian hari misalnya berupa musibah atau kerusakan-kerusakan berbagai fasilitas rumah-rumah kos.