Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Dan Daya Dukungnya Terhadap Pemberdayaan Koperasi Syariah Di Indonesia

Main Author: Sudaryat
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Program Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila , 2019
Subjects:
Online Access: http://journal.univpancasila.ac.id/index.php/selisik/article/view/687
http://journal.univpancasila.ac.id/index.php/selisik/article/view/687/410
Daftar Isi:
  • Koperasi syariah telah berkembang di Indonesia. Sampai saat ini sudah ada 3000 koperasi berdasarkan sistem syariah dan menggerakan 920 unit bisnis kecil. Perkembangan koperasi syariah perlu didukung oleh peraturan perundang-undangan yang baik. Undang-Undang yang mengatur koperasi di Indonesia sekarang ini adalah Undang-Undang No.25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Bagaimana Daya dukung Undang-Undang No.25 Tahun 1992 dalam pemberdayaan koperasi syariah di Indonesia dan apakah prinsip-prinsip dalam Undang-Undang No.25 Tahun 1992 tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah dalam Al Qur’an dan Hadits menjadi fokus dari tulisan ini. Hasil penelitian menunjukan bahwa Undang-Undang No.25 Tahun 1992 mampu menjadi sarana pemberdayaan bagi koperasi berdasarkan sistem syariah untuk tumbuh dan berkembang serta prinsip-prinsip pengelolaan koperasi dalam Undang-Undang No.25 Tahun 1992 tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah yang besumberkan Al Qur’an dan Hadis.