Kedudukan Memorandum Of Understanding (MoU) Helsinki Dalam Pembentukan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh

Main Author: Salpina, Qonita Royani
Format: Article info application/pdf Journal
Bahasa: eng
Terbitan: State Islamic University (UIN) Ar-Raniry , 2018
Subjects:
Online Access: https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/petita/article/view/4015
https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/petita/article/view/4015/2625
Daftar Isi:
  • MoU Helsinki antara Pemerintah RI dan GAM bertujuan untuk menyelesaian konflik Aceh secara damai. Pada poin perjanjian MoU Helsinki diamanatakan untuk membentuk Undang-Undang Pemerintahan Aceh, dan diharapkan Undang-Undang Pemerintahan Aceh dapat mengakomodir isi perjanjian tersebut. Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan MoU Helsinki dalam pembentukan Undang-Undang Pemerintahan Aceh serta apakah pembentukan Undang-Undang Pemerintahan Aceh sudah sesuai dengan teknis pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan MoU Helsinki dalam pembentukan Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan untuk mengetahui apakah pembentukan Undang-Undang Pemerintahan Aceh sudah sesuai dengan teknis pembentukan peraturan perundang-undangan. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penulis menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statuate aprroach) dengan memahami hierarki peraturan perundang-undangan, serta asas-asas dalam peraturan perundang-undangan. Sumber data yang digunakan adalah melalui kepustakaan berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dan menghasilkan data yang bersifat perspektif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan MoU Helsinki pada pembentukan Undang-Undang Pemerintahan Aceh merupakan cikal bakal dibentuknya Undang-Undang Pemerintahan Aceh sebagaimana telah diamanatkan pada poin perjanjian MoU Helsinki. Sebahagian ketentuan perjanjian telah diakomodir dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh, namun ada beberapa ketentuan MoU Helsinki yang tidak diakomodir atau tidak tegas diatur dalam UUPA. Secara teori seharusnya dalam konsideran memuat latar belakang dibentuknya sebuah peraturan perundang-undangan, dan konsideran haruslah memuat landasan sosiologis sebagai salah satu landasan yang mutlak dan seharusnya ada dalam setiap undang-undang. Mengenai teknis pembentukan undang-undang, maka pembentukan Undang-Undang Pemerintahan Aceh sudah sesuai dengan teknis pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimuat pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.