MEMPROMOSIKAN SKEMA KPBU DENGAN MEKANISME AVAILABILITY PAYMENT SEBAGAI ALTERNATIF PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN SARANA-PRASARANA (INFRASTRUKTUR) PUBLIK DI DAERAH

Main Author: Darmawan, Arief
Format: Article info application/pdf Journal
Bahasa: eng
Terbitan: FAKULTAS ILMU KOMUNIKASI, UNIVERSITAS SUBANG , 2018
Subjects:
Online Access: http://www.ejournal.unsub.ac.id/index.php/FIKOM/article/view/496
http://www.ejournal.unsub.ac.id/index.php/FIKOM/article/view/496/450
Daftar Isi:
  • Bappenas memperkirakan untuk mencapai target-target pembangunan infrastruktur yang ditetapkan dalam RPJM Nasional tahun 2015 – 2019, dana yang diperlukan mencapai Rp5.452 trilliun. Dari total kebutuhan tersebut, pemerintah pusat dan daerah hanya mampu untuk menyediakan dana sebesar Rp1.131 triliun, sisanya dari skema pendanaan alternatif seperti skema KPBU. Langkah penting terkait KPBU yang dilakukan oleh pemerintah adalah dengan diterbitkannya Perpres Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Salah satu perubahan penting dalam peraturan yang baru ini adalah perluasan jenis proyek yang dapat dikerjasamakan. Dalam peraturan baru ini, selain proyek infrastuktur ekonomi, proyek insfrastruktur sosial pun dapat dikerjasamakan. Termasuk memungkinkan mekanisme pembayaran yang berasal dari ketersediaan layanan. Sumber pengembalian jenis ini biasanya digunakan untuk infrastruktur sosial.Meskipun peraturan-perundangan yang mendukung pelaksanaan skema KPBU dengan mekanisme availability payment (AP) telah lengkap, namun belum tersosialisasikan secara maksimal, sehingga banyak pemerintah daerah yang sangat membutuhkan skema pembiayaan KPBU yang sesuai dengan kapasitas keuangannya, belum mencantumkan alternatif tersebut dalam rencana pembangunannya. Kata kunci: KPBU (PPP), Availability Payment, Infrastruktur, dan Promosi-Sosialisasi