MEMINANG PINANGAN ORANG LAIN MENURUT PENDAPAT IBNU HAZM

Main Author: Helma,
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2012
Subjects:
Online Access: http://repository.uin-suska.ac.id/9603/1/2012_2012176AH.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/9603/
Daftar Isi:
  • Skripsi yang berjudul “Meminang Pinangan Orang lain Menurut Pendapat Ibnu Hazm” ini ditulis berdasarkan latar belakang pemikiran ulama, bahwa meminang pinangan orang lain hukumnya adalah haram, sementara menurut Ibnu Hazm hukumnya boleh. Penulis menganalisa tentang pendapat meminang pinangan orang lain dan alasan atau dasar hukum kebolehan meminang pinangan orang lain menurut pendapat Ibnu hazm. Adapun tujuan dari penelitian ini penulis maksudkan untuk mengetahui konsep meminang pinangan orang lain dan alasan Ibnu Hazm tentang kebolehan meminang pinangan orang lain. Penelitian ini berbentuk penelitian kepustakaan (Library Research) dengan menggunakan kitab Al-Muhalla sebagai rujukan primernya, sedangkan bahan sekundernya dalam tulisan ini adalah sejumlah literatur yang ada kaitannya dengan penelitian ini. Adapun metode analisa yang digunakan metode deskriptif dan content analisis. Hasil yang ditemukan dalam penelitian ini adalah Ulama sepakat tatkala seseorang itu meninggalkan lamaran, member izin maka boleh meminang pinangan orang lain namun Ibnu Hazm berpendapat bahwa seseorang yang meminang pinangan orang lain itu diperbolehkan, bahkan sah-sah saja dengan catatan seseorang pelamar kedua tersebut lebih baik pergaulannya dengan wanita yang dipinangnya dan dia lebih baik agamanya. Alasan Ibnu Hazm membolehkan meminang pinangan orang lain ini Ibnu Hazm berpedoman pada Hadits Fatimah Binti Qois yang mana dalam hadits tersebut dijelasakan bahwa peminangan yang dilakukan Rasulullah untuk Usamah terhadap Fatimah terjadi setelah adanya peminangan dari pihak lain, namun dalam hal ini Rasulullah tidak melarangnya. Sedangkan mengenai hadits larangan meminang wanita yang sedang dipinang orang lain yang muncul setelah peristiwa Fatimah binti Qois, Ibnu Hazm mengatakan bahwa mengenai hal tersebut tidak mempengaruhi terhadap hadits sebelumnya, dikarenakan ia berpendapat bahwa keadaan suatu hadits hukumnya akan abadi sepanjang zaman. Dengan demikian hadits Fatimah tersebut tidak dinasakh hadits tentang larangan peminangan atas pinangan orang lain.