PELAKSANAAN ZAKAT HASIL USAHA IKAN MENURUT HUKUM ISLAM (Studi Kasus Di Kelurahan Sedanau Kecamatan Bunguran Barat)
Main Author: | Muslim, |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2012
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uin-suska.ac.id/9585/1/2012_201286AH.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/9585/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan zakat hasil usaha ikan menurut Islam di Kelurahan Sedanau Keamatan Bunguran Barat. Subjek dalam penelitian ini adalah para nelayan di Kelurahan Sedanau Keamatan Bunguran Barat. Sedangkan objek dalam penelitian ini adalah pelaksanaan zakat hasil usaha ikan menurut hukum Islam di Kelurahan Sedanau Kecamatan Bunguran Barat. Populasi dari penelitian ini berjumlah543 yang terdiri para nelayan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan teknik random sampling diambil 10% dari semua populasi yang ada yakni 54 orang. Hal ini dikarenakan jumlah populasi yang sangat banyak sehingga tidak memungkinkan dengan teknik populasi. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik angket yaitu mengajukan 15 pertanyaan tertulis yang diajukan kepada para nelayan Kelurahan Sedanau Kecamatan Bunguran Barat. Selain itu digunakan teknik wawancara kepada para sebagian para nelayan sebanyak 6 orang untuk memperoleh data tentang gambaran pelaksanaan zakat ikan di Kelurahan Sedanau Kecamatan Bunguran Barat. Untuk mengetahui pelaksanaan zakat hasil usaha ikan menurut hukum Islam di Kelurahan Sedanau Kecamatan Bunguran Barat maka angket dianalisis dengan menggunakan teknik kualitatif. Dengan menggunakan rumus persantase. Setelah dianalisis diketahui persentase adalah 32.3% berada antara 21%-40%. Maka dengan demikian pelaksanaan zakat hasil usaha ikan di Kelurahan Sedanau Kecamatan Bunguran Barat dapat dikatakan “kurang baik”. Ditinjau dari hukum Islam maka pelaksanaan zakat hasil usaha ikan di Kelurahan Sedanau Kecamatan Bunguran Barat adalah kurang tepat. Hal ini dikarenakan masyarakat di Kelurahan Sedanau Kecamatan Bunguran Barat belum mengeluarkan zakat pada waktu panen, dan masih banyak yang tidak mengeluarkan zakat, zakat yang dikeluarkan belum sesuai dengan ketentuan yang ada.