ANALISA HUKUM ISLAM TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PEKANBARU TENTANG PEMBATALAN PERKAWINAN
Main Author: | Jiwandi, |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2012
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uin-suska.ac.id/9579/1/2012_201246AS.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/9579/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini berjudul “Analisa Hukum Islam Terhadap Putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Tentang Pembatalan Perkawinan” Pembatalan perkawinan merupakan akibat tidak dipenuhinya aturan-aturan, hukum-hukum yang mengatur tentang perkawinan. Terjadinya pembatalan perkawinan adalah karena aturan-aturan sebagaimana diatur dalam pasal 22-28 Undang-undang No. 1 Tahun 1974, pasal 70 Kompilasi Hukum Islam dilanggar. Tentunya, batalnya suatu perkawinan tidak terjadi dengan sendirinya, tetapi harus melalui Pengadilan Agama, yang diajukan oleh pihak-pihak yang berwenang untuk mengajukan pembatalan perkawinan. Latar belakang penulis mengambil judul ini karena ingin mengetahui apa yang menjadi alasan pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama Pekanbaru, bagaimana proses pembatalan perkawinan dan bagaimana analisa hukum Islam terhadap putusan pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama Pekanbaru. Skripsi ini adalah penelitian lapangan (Field Research). Lokasi penelitian adalah Pengadilan Agama Pekanbaru, yang terletak dijalan Rawa Indah-Arifin Ahmad No. 01 Pekanbaru. Dalam penelitian ini yang menjadi populasi adalah putusan Pengadilan Agama Pekanbaru tentang pembatalan perkawinan dari tahun 2009-2010 sebanyak 3 kasus. Karena jumlah populasi sedikit maka penulis menjadikan populasi sebagai sampel. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara dan dokumentasi. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yaitu data yang langsung diperoleh dari responden melalui wawancara dan dokumentasi, dan data sekunder yaitu data yang diperoleh dari buku-buku yang ada kaitannya dengan penelitian ini. Dalam penelitian ini penulisan menggunakan teknik analisa kualitatif. Dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama Pekanbaru disebabkan tidak memenuhi syarat dan rukun untuk melangsungkan perkwinan, yaitu pernikahan dilakukan oleh wali yang tidak berhak, sedangkan wali mujbirnya masih ada. Terjadinya poligami tanpa izin Pengadilan Agama dan juga terjadi poliandri.