TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP) PADA KANTOR PELAYANAN PENYULUHAN DAN KONSULTASI PERPAJAKAN (KP2KP) PASIR PENGARAIAN

Main Author: Amsal,
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2012
Subjects:
Online Access: http://repository.uin-suska.ac.id/9561/1/2012_201238ADP.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/9561/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilakukan di kota Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu yang dilakukan pada bulan Maret 2012 di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Pasir Pengaraian. Khususnya mengetahui bagaimana Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di KP2KP tersebut. Dan untuk mengetahui kendala yang di hadapi Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pasir Pengaraian pada masyarakat dalam pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kendala-kendala tersebut disebabkan karena masih awamnya pengetahuan Wajib Pajak mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Wajib Pajak tidak mengetahui manfaat dari NPWP. Ada permasalahan yang kerap terjadi pada wajib pajak yang telah mendaftarkan NPWP, Tetapi wajib pajak belum bisa langsung mendapatkan kartu NPWP, karena kartu NPWP tersebut dibuat di KPP Pratama Bangkinang pusat dari KP2KP Pasir Pengaraian. Dari sini penulis mendapatkan hasil penelitian berdasarkan Observasi dan pengamatan langsung tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak yakni dengan cara Manual atau langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak di mana WP terdaftar, dengan cara Elektronik atau secara online dengan membuka situs www.Pajak.go.id dan memilih menu e-reg (Elektronik Registration). Kata kunci : Nomor Pokok Wajib Pajak