TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK RESTORAN PADA DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET PEMERINTAH KABUPATEN ROKAN HULU

Main Author: Syafi’i,
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2012
Subjects:
Online Access: http://repository.uin-suska.ac.id/9530/1/2012_201208ADP.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/9530/
ctrlnum 9530
fullrecord <?xml version="1.0"?> <dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><relation>http://repository.uin-suska.ac.id/9530/</relation><title>TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK RESTORAN PADA DINAS&#xD; PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET&#xD; PEMERINTAH KABUPATEN ROKAN HULU</title><creator>Syafi&#x2019;i, </creator><subject>336.2 Pajak dan Perpajakan</subject><description>NIM: 00976008194&#xD; Penelitian ini dilakukan di Pasir Pengarayan Kabupaten Rokan Hulu yang&#xD; berlangsung sejak 01 februari sampai 29 Februari 2012 di Kantor Dinas Pendapatan&#xD; Pengelolaan Keuangan dan Aset. Tujuan Penelitian ini adalah Untuk mengetahui&#xD; Tata Cara Pemungutan Pajak Restoran pada Dinas Pendapatan Pengelolaan&#xD; Keuangan dan Aset Kabupaten Rokan Hulu.&#xD; Sesuai dengan tujuan penelitian, maka penelitian ini menggunakan metode&#xD; penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara&#xD; dan observasi.&#xD; Berdasarkan Penelitian dilapangan dapat di simpulkan bahwa: Tata Cara&#xD; Pemungutan pajak Restoran ini adalah berdasarkan prosedur yang diatur dalam&#xD; Perda Nomor 1 Tahun 2011 dalam BAB XV yaitu: 1. Pemungutan pajak tidak dapat&#xD; diborongkan kepada pihak ketiga, artinya wajib pajak menyetor sendiri pajaknya ke&#xD; Dinas Pendaptan Kabupaten Rokan Hulu, 2. Pajak dipungut berdasarkan Surat&#xD; Ketetapan Pajak Daerah &#xD; Wajib pajak yang telah mendaftarkan usahanya ke Dinas Pendapatan Daerah&#xD; Kabupaten Rokan Hulu sebanyak 220 wajib pajak, terdiri dari pengusaha rumah&#xD; makan 166 unit, warung bakso 43 unit,dan kedai kopi 11 init.&#xD; Ada beberapa faktor yang mempengaruhi pemungutan pajak restoran&#xD; tersebut yaitu : kurangnya kesadaran wajib pajak untuk menyetor pajak itu sendiri&#xD; kepada Dinas Pendapatan Daerah, dan banyak wajib pajak yang merasa keberatan&#xD; dengan beban pajak yang diberikan atas usahanya yang membuat dia enggan untuk&#xD; membayar pajak.&#xD; Kata Kunci: Pajak Restoran</description><date>2012-12-08</date><type>Thesis:Thesis</type><type>PeerReview:NonPeerReviewed</type><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>http://repository.uin-suska.ac.id/9530/1/2012_201208ADP.pdf</identifier><identifier> Syafi&#x2019;i, (2012) TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK RESTORAN PADA DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET PEMERINTAH KABUPATEN ROKAN HULU. Laporan thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau. </identifier><recordID>9530</recordID></dc>
language eng
format Thesis:Thesis
Thesis
PeerReview:NonPeerReviewed
PeerReview
Book:Book
Book
author Syafi’i,
title TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK RESTORAN PADA DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET PEMERINTAH KABUPATEN ROKAN HULU
publishDate 2012
topic 336.2 Pajak dan Perpajakan
url http://repository.uin-suska.ac.id/9530/1/2012_201208ADP.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/9530/
contents NIM: 00976008194 Penelitian ini dilakukan di Pasir Pengarayan Kabupaten Rokan Hulu yang berlangsung sejak 01 februari sampai 29 Februari 2012 di Kantor Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset. Tujuan Penelitian ini adalah Untuk mengetahui Tata Cara Pemungutan Pajak Restoran pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Rokan Hulu. Sesuai dengan tujuan penelitian, maka penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan observasi. Berdasarkan Penelitian dilapangan dapat di simpulkan bahwa: Tata Cara Pemungutan pajak Restoran ini adalah berdasarkan prosedur yang diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2011 dalam BAB XV yaitu: 1. Pemungutan pajak tidak dapat diborongkan kepada pihak ketiga, artinya wajib pajak menyetor sendiri pajaknya ke Dinas Pendaptan Kabupaten Rokan Hulu, 2. Pajak dipungut berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Wajib pajak yang telah mendaftarkan usahanya ke Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Rokan Hulu sebanyak 220 wajib pajak, terdiri dari pengusaha rumah makan 166 unit, warung bakso 43 unit,dan kedai kopi 11 init. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi pemungutan pajak restoran tersebut yaitu : kurangnya kesadaran wajib pajak untuk menyetor pajak itu sendiri kepada Dinas Pendapatan Daerah, dan banyak wajib pajak yang merasa keberatan dengan beban pajak yang diberikan atas usahanya yang membuat dia enggan untuk membayar pajak. Kata Kunci: Pajak Restoran
id IOS7815.9530
institution Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
affiliation ptki.onesearch.id
institution_id 47
institution_type library:university
library
library Perpustakaan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
library_id 4
collection Institutional Repository UIN Sultan Syarif Kasim Riau
repository_id 7815
city KOTA PEKANBARU
province RIAU
shared_to_ipusnas_str 1
repoId IOS7815
first_indexed 2019-07-31T02:09:12Z
last_indexed 2019-07-31T02:09:12Z
recordtype dc
_version_ 1674821930274783232
score 17.538404