PRINSIP-PRINSIP MUAMALAH DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARI’AH

Main Author: Ananda Harrio Aulia,
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2012
Subjects:
Online Access: http://repository.uin-suska.ac.id/9385/1/2012_2012218EI.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/9385/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini berjudul “Prinsip-Prinsip Muamalah Dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah”. Beberapa kalangan mencurigai Islam sebagai faktor penghambat pembangunan, pandangan ini berasal dari para pemikir barat, dan tidak sedikit pula para intelektual muslim yang meyakininya. Kesimpulan yang agak tergesa-gesa ini hampir dapat dipastikan karena kesalah pahaman terhadap Islam. Seolah-olah Islam merupakan agama yang hanya berkaiatan masalah ritual (ibadah) saja, bukan sebagai suatu sistem yang komprehensif dan mencakup seluruh aspek kehidupan, termasuk masalah pembangunan ekonomi dan industri perbankan sebagai salah satu motor penggerak roda perekonomian. Syari’at Islam adalah hukum yang lengkap dan sempurna yang tidak saja mengatur hubungan manusia dengan tuhannya dalam bentuk ibadah, tapi juga mengatur hubungan manusia dengan manusia yang disebut Muamalat Masalah dalam penelitian ini adalah; Apa saja pasal-pasal yang memuat prinsip-prinsip muamalah dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syari’ah ?, dan Bagaimana Prinsip Muamalah dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syari’ah ? Metode penulisan yang dugunakan dalam penulisan skripsi ini adalah; Metode deduktif, yaitu metode yang dilakukan dengan cara mengumpulkan data-data yang bersifat umum, kemudian diolah untuk mendapatkan kesimpulan yang bersifat khusus. Dan metode induktif, yaitu dengan jalan mengambil data yang bersifat khusus, kemudian diolah untuk mendapatkan kesimpulan yang bersifat umum. Tujuan penelitian ini Untuk mengetahui prinsip-prinsip muamalah dalam Perbankan Syariah berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah.Untuk mengetahui Implementari Prinsip-prinsip Muamalah dalam Perbankan Syari’ah berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syari’ah. Sedangkan metodologi penulisan yang digunakan peneliti adalah metodologi deskriftif kualitatif yaitu dengan cara mengumpulkan data yang diperlukan dan mengklarisifikasikan data berdasarkan persamaan jenisnya. Pasal-pasal yang memuat prinsip-prinsip muamalah dalam Undang-undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah, sabagaimana yang termuat secara ekplisit dalam Pasal 1 ayat (1), ayat (12), dan ayat 25 selanjutnya pasal 2, dan pasal 19, dan pasal 55. Namun dengan demikian telah mengakomodasi prinsip-prinsip muamalah. Dalam menjalankan peranannya Bank Syari’ah harus mengikuti aturan aturan perundang-undangan dan Syariat Islam. Prinsip-prinsip muamalah dalam Unadang-undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah. Berupa transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah. Transaksi sewa-menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik. Transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna’. Transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh. Dan transaksi sewa-menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa.