Daftar Isi:
  • Skripsi ini berjudul: “MELARIKAN PINANGAN ORANG LAIN DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI DESA SEI. SIARTI KEC. PANAI TENGAH KAB. LABUHANBATU SUMUT”. Skripsi ini ditulis dengan latar belakang bahwa, Islam mempunyai konsep-konsep sebelum memasuki jenjang perkawinan. Salah satu konsep untuk mencapai tujuan perkawinan tersebut, maka Islam memberikan petunjuk tentang tatacara peminangan. Jadi Islam melarang meminang di atas pinangan orang lain, apalagi melarikan pinangan orang lain. Namun hal ini terjadi di Desa Sei. Siarti Kec. Panai Tengah, Kab. Labuhanbatu, Sumut. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : Apa yang melatarbelakangi terjadinya kasus melarikan pinangan orang lain di desa Sei. Siarti, Apa dampak terhadap pergaulan muda-mudi di desa Sei. Siarti, dan Tinjauan Hukum Islam tentang kasus melarikan pinangan orang lain. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui latar belakang terjadinya kasus melarikan pinangan orang lain, dampak yang ditimbulkan terhadap pergaulan muda-mudi di desa Sei. Siarti, dan tinjauan Hukum Islam mengenai kasus melarikan pinangan orang lain. Dalam penelitian ini, digunakan metode pendekatan Yuridis Empiris,dengan menggunakan data primer dan data sekunder yang kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik analisa kualitatif. Hasil penelitian tentang latar belakang terjadinya kasus melarikan pinangan orang lain, berdasarkan keterangan dari lima pasang responden yang menjadi sampel dalam penelitian ini menyatakan, melarikan pinangan ini terpaksa dilakukan karena si laki-laki yang menjadi pilihan anaknya tidak mendapat persetujuan dari orang tua dan keluarganya, dan dampak yang ditimbulkan dari kasus tersebut terhadap pergaulan remaja yaitu semakin meningkatnya kasus melarikan pinangan orang lain dan kawin lari, serta pergaulan remaja semakin bebas, kemudian tinjauan hukum Islam terhadap kasus melarikan pinangan orang lain adalah dilarang, berdasarkan hadits nabi meminang di atas pinangan orang lain saja dilarang apalagi melarikan pinangan orang lain. Sebab hal ini akan menimbulkan permusuhan, karena telah menyerang hak dan menyakiti peminang pertama, memecah belah hubungan kekeluargaan dan mengganggu ketentraman.