“WEWENANG KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) DALAM MENGELUARKAN SURAT KETERANGAN NIKAH (SKN) STUDI KASUS KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN RAMBAH KABUPATEN ROKAN HULU “
Main Author: | Muhammad Haris, |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uin-suska.ac.id/8940/1/FM.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/8940/2/BAB%20I.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/8940/3/BAB%20II.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/8940/4/BAB%20III.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/8940/5/BAB%20IV.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/8940/6/BAB%20V.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/8940/7/EM.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/8940/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini berjudul “WEWENANG KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) DALAM MENGELUARKAN SURAT KETERANGAN NIKAH (SKN) STUDI KASUS KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KECAMATAN RAMBAH KABUPATEN ROKAN HULU” ini ditulis berdasarkan latar belakang permasalahan dikeluarkannya Surat Keterangan Nikah (SKN) oleh KUA Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu kepada masyarakat yang hendak mengurus Akta Kelahiran anaknya dan mereka tidak mempunyai Akta Nikah, padahal banyak diantara mereka yang menikah diatas tahun 1947, yang berdasarkan UU pernikahan mereka harus dicatatkan dengan mempunyai Akta Nikah, bukan Surat Keterangan Nikah. Dari sini dapat penulis menganalisa bahwa Surat Keterangan Nikah yang dikeluarkan oleh kepala kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum apabila surat keterangan nikah tersebut untuk pernikahan di atas tahun 1974. Sebab pernikahan yang terjadi di atas tahun 1974 keatas legalitas nya adalah akta nikah bukan surat keterangan nikah (SKN) yang hanya berbentuk kertas selembar saja. Dan supaya pernikahan dibawah tangan tersebut mendapatkan payung hukum maka dilakukan isbath nikah terlebih dahulu ke Pengadilan agama kemudian barulah Kantor urusan agama mengeluarkan Akta nikah. Adapun tujuan dari penelitian ini penulis maksudkan untuk mengetahui bagaimana prosedur pencatatan nikah yang dilakukan KUA Kec. Rambah untuk pernikahan dibawah tangan, untuk mengetahui Bagaimana kekuatan hukum Surat Keterangan Nikah (SKN) yang dikeluarkan oleh KUA Kec. Rambah Kabupaten Rokan Hulu. Serta mengetahui bagaimana dampak Surat Keterangan Nikah yang dikeluarkan oleh KUA kec. Rambah, Kabupaten Rokan Hulu Penelitian ini berbentuk penelitian lapangan (Field Research) Adapun lokasi penelitian ini dilakukan di Kec. Rambah, Kab. Rohul. Dengan alasan di daerah ini banyak masyarakat yang mengurus akta kelahiran anak mereka dengan menggunakan SKN dari KUA setempat. Subjek penelitiannya adalah Masyarakat yang menggunakan Surat Keterangan Nikah dalam membuat akta kelahiran anak di KUA kec. Rambah. Sedangkan Objeknya adalah Legalitas Surat Keterangan Nikah (SKN) yang dikeluarkan oleh KUA Kec. Rambah Kabupten Rokn Hulu. Populasi dalam penelitian ini adalah masyarakat yang menggunakan SKN dalam membuat akta kelahiran anak yang berjumlah 35 pasang. Dari jumlah populasi ini penulis mengambil sampel 10 pasang dengan menggunakan metode random sampling. Adapun metode pengumpulan data sebagai brikut: a. Obsevasi, yaitu mengadakan pengamatan secara langsung kelokasi penelitian guna melihat langsung tentang masalah yang diteliti. b. Wawancara, yaitu mengajukan pertanyaan secara langsung kepada responden mengenai permasalahan yang diteliti. Hasil yang ditemukan dalam penelitian ini adalah KUA Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul pernah membuat kebijakan dengan mengeluarkan SKN kepada masyarakat yang ingin mengurus Akta kelahiran anak mereka, dengan alasan untuk mempermudah masyarakat. Surat Keterangan Nikah yang dikeluarkan oleh kepala kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum apabila surat keterangan nikah tersebut untuk pernikahan di atas tahun 1974. Sebab pernikahan yang terjadi di atas tahun 1974 keatas legalitas nya adalah akta nikah bukan surat keterangan nikah (SKN) yang hanya berbentuk kertas selembar saja.