PERLINDUNGAN KREDITOR TERHADAP JAMINAN FIDUSIA UNTUK DEBITUR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA DI BANK TABUNGAN NEGARA (STUDY BTN CABANG PEKANBARU)
Main Author: | Syahrial, |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uin-suska.ac.id/8934/1/FM.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/8934/2/BAB%20I.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/8934/3/BAB%20II.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/8934/4/BAB%20III.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/8934/5/BAB%20IV.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/8934/6/BAB%20V.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/8934/7/EM.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/8934/ |
Daftar Isi:
- Jaminan fidusia berfungsi sebagai jaminan kebendaan yang dikenal dalam hukum positif, bentuk jaminan ini di gunakan secara luas dalam transaksi pinjam meminjam karena proses pembebananya dianggap sederhana, mudah dan cepat, walau dalam beberapa hal kurang menjamin kepastian hukum batasan dan pengertian fidusia sebagai pengalihan hak kepemilikan benda atas dasar kepercayaan , dalam ketentuan benda yang hak kepemilikanya dialihkan tetap dalam pengawasaan pemilik benda. Penelitian yang penulis teliti ini bersifat deskriftif analitis yaitu dengan cara meneliti secara langsung terhadap penelitian dengan didukung oleh data primer dan sekunder , jenis penelitian ini adalah yuridis sisiologis yakni dengan penelitian secara langsung pada objek dengan maksud agar diperoleh data lapangan yang dijamin kebenaranya. Dari hasil penelitian yang penulis lakukan dapat dikemukakan bahwa jaminan fidusia berpungsi sebagai pengamanan atas pengembalian kredit, tetapi berdasarkan hasil penelitian di lapangan pihak Bank BTN tidak mengikuti prosedur pembebanan dalam objek jaminan fidusia ,mengingat dalam kredit di bawah nominal Rp 500.000.00- (lima ratus juta rupiah) hanya dilakukan di bawah tangan , tanpa akte notaris dan tidak didaftarkan di kantor pendaptaran fidusia. Sedangkan untuk nominal yang cukup besar yaitu di atas Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) perjanjian dibuat di notaris namun hanya sebatas itu, tanpa adanya pendaftaran di kantor fidusia , bank dalam hal ini beranggapan bahwa perjanjian di bawah tangan dan adanya surat perjanjian dibuat secara notaris sudah cukup untuk melakukan tindakan hukum apabila dikemudian hari debitur wanprestasi