IMPLEMETASI ZAKAT PRODUKTIF BADAN AMIL ZAKAT KABUPATEN SIAK DITINJAU MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Main Author: | Muhammad Ehsan, |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2011
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uin-suska.ac.id/875/1/2011_2011241.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/875/ |
Daftar Isi:
- Judul penelitian ini adalah" Implementasi Zakat Produktif Badan Amil Zakat Kabupaten Siak Di Tinjau Menurut Perspektif Hukum Islam" Penelitian ini diadakan di Kabupaten Siak pada Badan Amil Zakat Kabupaten Siak. Penelitian in merupakan penelitian yang bersifat (field research) dengan cara mengumpulkan data langsung dari Badan Amil Zakat Kabupaten Siak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana implementasi zakat produktif dan sudah sesuai dengan ketentuan agama Islam. Dalam proses dalam pengambilan data penulis mengambil sampel sepuluh orang dari sejumlah populasi yang ada di badan Ami Zakat kabupaten Siak. Untuk memperoleh data yang diperlukan dalam penelitian ini dengan menggunakan tehnik observasi, dan wawancara serta buku-buku yang berkaitan dengan judul penelitan yang dibahas dalam skripsi. Setelah data terkumpul penulis menyusun data tersebut dengan metode deduktif, induktif dan deskriptif Penulisan skripsi ini meneliti bagaimana implementasi zakat produktif yang dilakukan Badan Amil Zakat BAZ Kabupaten Siak yakni dengan memberikan dana bantuan Cuma-Cuma berupa barang/alat untuk menjalankan usaha kelontong, usaha cuounter hand phone, kedai nasi, membuka took dan lain-lain. Hukum Islam( fiqih) tidak ditemukannya sesuatu yang bertentangan dengan usaha yang dilakukan oleh Badan Amil Zakat Kabupaten Siak baik dalam menumpulkan dana zakat dari muzakki maupun dalam memberikan dana zakat kepada mustahik malah kita melihat ini sebuah kemjuan dalam memahami filosofi zakat yang mempunyai tujuan ubudiyah dan amaliah. Jadi menurut penulis apa yang dilakukan oleh Badan Amil Zakat kabupaten Siak dengan mendistribusikan zakat secara produktif hukumnya menurut syariat Islam mubah(boleh) Kemudian dalam pemberian dana zakat ssecara produktif kepada mustahik dapat meningkat taraf kehidupan masyarakat miskin dengan otomatis mengurangi kemiskinan. Dengan demikian pemberian zakat secara produktif banyak dampak positifnya