Daftar Isi:
  • enelitian ini dilatar belakangi masalah pendapat Yusuf Qardhawi yang membolehkan Euthanasia Negatif dengan dan tidak membolehkan Euthanasia Positif dengan alasan-alasannya. Berangkat dari hal diatas yang menjadi pokok permasalahan yang dibahas dalam penelitan ini adalah bagaimana pendapat Yusuf Qardhawi tentang Euthanasia dan Tinjauan Fiqih Jinayah terhadap pendapat Yusuf Qardhawi tentang Euthanasia itu. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pendapat Yusuf Qardhawi tentang Euthanasia dan tinjauan Fiqih Jinayah terhadap pendapat Yusuf Qardhawi tentang Euthanasia, selain itu untuk menambah wawasan ilmu dan memperdalam pemahaman penulis mengenai Euthanasia. Penelitian ini berbentuk Study Kepustakaan. Adapun sumber data-datanya adalah buku-buku yang ada kaitannya dengan pendapat Yusuf Qardhawi dan sumber-sumber lain yang ada kaitannya dengan masalah ini dan melalui metode Deduktif,Induktif Dan Deskriptif Analititatif . Yusuf Qardhawi berpendapat Euthanasia positif tidak diperkenankan oleh syara’. Sebab yang demikian itu berarti dokter melakukan tindakan aktif dengan tujuan membunuh si sakit dan mempercepat kematiannya melalui pemberian obat secara overdosis. Dalam hal ini, dokter telah melakukan pembunuhan. Kemudian Euthanasia negatif boleh dilakukan dengan syarat ada pertimbangan jika membiarkan si sakit dalam keadan seperti itu akan menghabiskan biaya saja,lebih banyak orang yang lain membutuhkan peralatan yang dipakai oleh si sakit, dan akan membuat sanak saudara menderita dan merasa sedih berkelanjutan. Namun, Dalam pandangan Fiqh Jinayah, apapun alasannya Euthanasia termasuk kedalam bentuk pembunuhan, walaupun atas permintaan si terbunuh, karena dalam masalah Euthanasia ini terdapat unsur penghilangan nyawa.maka dari pada itu Euthanasia tetap di haramkan. Maka daripada itu tindakan atas Euthanasia tetap dilarang karena dalam Fiqih Jinayah boleh membunuh hanya terhadap tiga golongan ini saja, yaitu orang berzina,orang yang membunuh,dan orang murtad