PELAKSANAAN KINERJA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DI DESA PADANG SAWAH KECAMATAN KAMPAR KIRI KABUPATEN KAMPAR BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 72 TAHUN 2005 TENTANG DESA
Main Author: | Jukriadi, |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uin-suska.ac.id/8674/1/FM.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/8674/2/BAB%20I.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/8674/3/BAB%20II.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/8674/4/BAB%20III.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/8674/5/BAB%20IV.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/8674/6/BAB%20V.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/8674/7/EM.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/8674/ |
Daftar Isi:
- Badan Permusyawaratan Desa akan berfungsi sebagai sebuah lembaga yang mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan pembangunan di desa, kemudian akan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kepala Desa sebagai eksekutif, melalui sebuah mekanisme kontrol dari Badan Permusyawaratan Desa.Secara umum, segala urusan yang menyangkut soal desa tidak lepas dari perhatian Badan Permusyawaratan Desa, dan seterusnya akan diwujudkan dalam bentuk peraturanperaturan desa.Dengan demikian, kapasitas kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa diharapkan dapat menguasai segala hal terkait dengan pengembangan desa. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini ialah Bagaimana kinerja Badan Pemusyawaratan Desa di Desa Padang Sawah Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar dan apa faktor-faktor penghambat Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan kinerjanya. Kemudian jenis penelitian ini ialah penelitian sosiologis dengan menggunakan alat pengumpulan data berupa observasi, wawancara dan angket. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Padang Sawah, Dari enam kewenangan yang dimiliki oleh Badan Permusyawaratan Desa yang terlaksana hanya dua kewenangan saja yaitu mengusulkan dan pengangkatan kepala desa dan membentuk panitia pemilihan kepala desa sementara empat kewenangan lainya belum terlaksana, yaitu Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa, Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa, Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat, dan Menyusun tata tertib BPD. Kemudian adapun faktor yang menjadi hambatan Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan kinerjanya terdiri dari Profesi Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Faktor usia, Faktor Sarana dan Prasarana, Kurangya Pemahaman Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Faktor Sumber Daya Manusia (SDM).