KEWAJIBAN MEMBAYAR ZAKAT BAGI ORANG YANG MEMPUNYAI HUTANG STUDY KOMPERATIF PENDAPAT IMAM SYAFI’I DAN IMAM AHMAD BIN HANBAL
Main Author: | Muhammad Yunus, |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uin-suska.ac.id/8111/1/FM.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/8111/2/BAB%20I.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/8111/3/BAB%20II.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/8111/4/BAB%20III.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/8111/5/BAB%20IV.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/8111/6/BAB%20V.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/8111/7/EM.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/8111/ |
Daftar Isi:
- Rumusan masalah dalam penelitian ini, Bagaimana pendapat Imam Syafi’i dan Imam Ahmad Bin Hanbal tentang kewajiban membayar zakat bagi orang yang yang mempunyai hutang, Apa dalil yang digunakan Imam Syafi’i dan Imam Ahmad Bin hanbal tentang kewajiban membayar zakat bagi orang yang mempunyai hutang, Bagaimana istinbat hukum Imam Syafi’i dan Imam Syafi’i dan imam Ahmad Bin Hanbal tentang kewajiban membayar zakat bagi orang yang mempunyai hutang. Tujuan penelitian penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana pendapat Imam Syafi’i dan Imam Ahmad Bin Hanbal tentang kewajiban membayar zakat bagi orang yang mempunyai hutang, untuk mengetahui apa dalil yang digunakan oleh Imam Syafi’i dan Imam Ahmad Bin Hanbal tentang kewajiban membayar zakat bagi orang yang mempunyai hutang, serta mengetahui istinbath hukum yang dilakukan oleh Imam Syafi’i dan Imam Ahmad Bin Hanbal tentang kewajiban membayar zakat bagi orang yang mempunyai hutang. Sesuai judul di atas, penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research), yaitu dengan jalan membaca, menelaah dan meneliti buku-buku yang berkaitan dengan objek pembahasan, baik itu dari sumber primer maupun sumber skunder. Imam Syafi berpendapat bahwa jika seseorang mempunyai hutang maka ia wajib membayar zakat. Beliau mengatakan bahwa hutang bukanlah menjadi penghalang seseorang untuk tidak membayar zakat. Beliau juga mengatakan bahwa setiap harta yang dimiliki oleh seseorang adalah tergadai, maka jika seseorang mempunyai hutang ia wajib membayar zakat. Imam Ahmad Bin Hanbal mengatakan bahwa hutang menjadi penghalang seseorang untuk tidak membayar zakat. Jika seseorang mempunyai hutang maka hendaklah ia membayar hutangnya terlebih dahulu, jika hutang itu telah dibayar dan masaih ada sisa harta setelah membayar hutang maka barulah ia wajib membayar zakat apabila memncapai nisab, jika tidak mencapai nisab maka tidaklah wajib membayar zakat