EFEKTIVITAS SURAT KEPUTUSAN GUBERNUR RIAU NO. KPTS. 312/XI/1982 TERHADAP LARANGAN MENDIRIKAN BANGUNAN DI AREAL PENCADANGAN TANAH BANDARA SULTAN SYARIF KASIM II KOTA PEKANBARU DITINJAU MENURUT FIQH SIYASAH

Main Author: Hendri,
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2011
Subjects:
Online Access: http://repository.uin-suska.ac.id/796/1/2011_2011186.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/796/
Daftar Isi:
  • Skripsi ini berjudul “Efektivitas Surat Keputusan Gubernur Riau No. KPTS 312/XI/1982 Terhadap Larangan Mendirikan Bangunan di Areal Pencadangan Tanah Bandara Sultan Syarif Kasim II Kota Pekanbaru ditinjau menurut fiqh siyasah”, ditulis dengan latar belakang bahwa rendahnya ketidaktaatan atau ketidakpatuhan masyarakat terhadap SK KDH TK I Riau No. KPTS.312/XI/1982 yang salah satu isinya melarang mendirikan bangunan di dalam lokasi perluasan bandara Sultan Syarif Kasim II. Efektivitas terhadap larangan mendirikan bangunan di areal pencadangan tanah Bandara Sultan Syarif Kasim II Kota Pekanbaru berdasarkan SK Gubernur Riau No. KPTS. 312/XI/1982 diketahui tidak berjalan sebagaimana ditetapkan. Masih banyak pelanggaran terhadap larangan tersebut hal ini disebabkan karena tidak ada kejelasan kapan proses pembebasan lahan akan dilaksanakan dan tidak adanya sosialisasi dari pemerintah mengenai keberadaan SK tersebut. Keputusan Gubernur Riau No. KPTS.312/XI/1982 dilihat dari kacamata syariat dapat diterima karena diterbitkan dalam rangka membangun fasilitas yang tujuannya adalah kemaslahatan rakyat. Akan tetapi, larangan mendirikan bangunan semenjak terbitnya SK Gubernur Riau No. KPTS.312/XI/1982 yang sampai saat ini sudah 28 tahun lamanya tidak ada kejelasan atau kepastian untuk dilaksanakan proses pembebasan lahan. Ketidakpastian ini, akhirnya membuat pelaksanaan larangan mendirikan bangunan di areal pencadangan tanah Bandara Sultan Syarif Kasim II Kota Pekanbaru tidak dapat berjalan. Akibat dari ketidakpastian tersebut juga berdampak dengan banyaknya masyarakat yang tidak mematuhi SK Gubernur Riau No. KPTS.312/XI/1982. Ketidakpastian juga melanggar rasa keadilan bagi masyarakat, di mana hal seperti ini dalam sistem pemerintah Islam tidak dibenarkan. Karena menurut Islam, pemerintah harus bertanggung jawab terhadap keselamatan rakyat dan harus berbuat adil tetap melaksanakan hukum hukum syari’at dan harus mengikuti hukum-hukum itu dalam segala tindak tanduknya serta memelihara amanah dan janji.