APLIKASI AKAD PEMBERIAN PEMBIAYAAN iB PEMILIKAN RUMAH (PPR) PADA PT. BANK RIAU KEPRI SYARIAH CABANG PEKANBARU DITINJAU MENURUT EKONOMI ISLAM
Main Author: | Putri Purnama Sari, |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2012
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uin-suska.ac.id/7652/1/2012_201217PS.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/7652/ |
Daftar Isi:
- Laporan ini berjudul Aplikasi Akad Pemberian Pembiayaan iB Pemilikan Rumah (PPR) Pada PT. Bank Riau Kepri Syariah Cabang Pekanbaru Ditinjau Menurut Ekonomi Islam. Permasalahan yang diteliti dalam penelitian ini adalah Bagaimana Aplikasi Akad Pemberian Pembiayaan iB Pemilikan Rumah (PPR) Pada PT. Bank Riau Kepri Syariah Cabang Pekanbaru dan Bagaimana Tinjauan Ekonomi Islam terhadap Pemberian Pembiayaan iB Pemilikan Rumah (PPR) Pada PT. Bank Riau Kepi Syariah Cabang Pekanbaru. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Aplikasi Akad Pemberian Pembiayaan iB Pemilikan Rumah (PPR) Pada PT. Bank Riau Kepri Syariah Cabang Pekanbaru di Tinjauan Menurut Ekonomi Islam. Penelitian ini adalah penelitian yang bersifat lapangan (field research) yang dilakukan pada PT. Bank Riau Kepri Syariah Cabang Pekanbaru. Dimana populasinya Dalam penelitian ini yang adalah Pimpinan dan Karyawan/ti yang saat ini berjumlah 2 orang yang berkaitan langsung menangani Aplikasi Akad Pemberian Pembiayaan iB Pemilikan Rumah (PPR) pada PT. Bank Riau Kepri Syariah Cabang Pekanbaru. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Aplikasi Akad Pemberian Pembiayaan iB Pemilikan Rumah Pada PT. Bank Riau Kepri Syariah Cabang Pekanbaru adalah menggunakan Akad Murabahah yakni akad jual beli atas barang tertentu, di mana penjual harus memberitahu harga pokok yang dia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya. Sedangkan Tinjauan Ekonomi Islam terhadap Pemberian Pembiayaan iB Pemilikan Rumah pada PT. Bank Riau Kepri Syariah Menurut beberapa ulama fiqh rukun murabahah ada lima, yaitu : Penjual (ba’i), Pembeli (musytari), Barang/obyek (mabi’), Harga (tsaman), Ijab qabul (sighat). Dalam hal ini, akad perjanjian Pembiayaan iB Pemilikan Rumah antara nasabah dengan pihak bank syariat islam sebagai standar dalam pelaksanaannya.