Daftar Isi:
  • Skripsi ini berjudul “Jual Beli Bersyarat antara Produsen Pakan dengan Pengusaha Ikan di Desa Rumbio Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar Ditinjau dari Fiqih Muamalah”. Pokok Permasalahan dalam Skripsi ini adalah bagaimana jual beli bersyarat yang diterapkan, mekanisme penentuan harga dari praktek jual beli bersyarat antara produsen pakan dan pengusaha ikan, serta tinjauan Fiqih Muamalah terhadap permasalahan tersebut. Dengan diketahuinya keempat pokok permasalahan ini, maka tujuan dari penelitian telah tercapai. Subjek penelitian ini adalah semua masyarakat Desa Rumbio yang terlibat dalam praktek jual beli bersyarat yang sekaligus menjadi populasi dan sampel dalam penelitian . Populasi penelitian terdiri dari produsen pakan dan pengusaha ikan sebanyak 75 orang, yaitu 5 orang produsen dengan teknik Total Sampling dan metode pengumpulan data adalah wawancara, sedangkan 70 orang pengusahaikan, penulis mengambil sampel sebanyak 42 orang dengan teknik Random Sampling dan teknik pengumpulan dengan menggunakan angket dan wawancara. Objek penelitian adalah jual beli bersyarat di Desa Rumbio Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar. Hasil penelitian ini adalah akad jual beli bersyarat antara produsen pakan dengan pengusaha ikan di Desa Rumbio Kecamatan Kampar Kabupaten merupakan syarat yang dilarang yaitu produsen menyaratkan kepada pengusaha ikan yang berhutang apabila ikan telah layak panen harus dijual kepadanya. Adapun mekanisme penentuan harga jual beli bersyarat antara produsen pakan dengan pengusaha ikan adalah tidak disepakati di awal akad dan terdapat perbedaan harga jual ikan dan beli pakan antara menjual ikan atau tidak kepada produsen, dan pengusaha ikan tidak pernah mendapatkan keuntungan yang maksimal dari hasil penjualan ikan. Tinjauan Fiqih Muamalah terhadap jual beli bersyarat antara produsen pakan dengan pengusaha ikan di Desa Rumbio Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar adalah bathil.