Daftar Isi:
  • Praktek dalam jual beli pakaian di pasar modern Pasir Pengarayan tidak sesuai cara transaksi, harga, kualitas pakaian dalam pelaksanaan jual beli yang dibolehkan dalam Islam dan Fiqih Muamalah, berdasarkan keterangan salah satu pembeli pakaian komplen kepada penjual pakaian karena merasa dirugikan, pada hal pakaian yang pertama membeli ditoko yang sama, lalu ibu Rahma membeli pakaian yang mereknya sama, bahan baju juga sama tetapi kualitas bahan baju tersebut berbeda. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan jual beli pakaian, bagaimana analisa data praktek jual beli pakaian dan bagaimana tinjauan hukum Fiqih Muamalah terhadap pelaksanaan jual beli pakaian di pasar modern Pasir Pengarayan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini, dilakukan dengan observasi, wawancara, angket, dan dokumentasi. Penulis menggunakan analisa kualitatif data yang berasal dari wawancara dan angket yang dijelaskan dengan cara menghubungkan antara satu dengan yang lainnya, diuraikan sedemikian rupa sehingga dapat diperoleh gambaran yang utuh dari permasalahan yang diteliti. Dalam praktek jual beli pakaian di pasar modern Pasir Pengarayan terdapat kecurangan dalam jual beli dan pengambilan keuntungan yang lebih sehingga terjadi konflik kepentingan pribadi. Berdasarkan analisa data bahwa jual beli pakaian di pasar modern Pasir Pengarayan ada yang melakukan unsur Gharar dalam segi merek, kualitas, dan harga, sehingga merugikan salah satu pihak. Praktek jual beli pakaian di pasar modern Pasir Pengarayan menurut Fiqih Muamalah bertentangan. Hal ini dapat dilihat bahwa ada unsur yang tidak sesuai dengan Syarat dan Hukum Islam. Dalam Fiqih Muamalah juga dijelaskan bahwasannya jual beli ialah suatu perjanjian tukar menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara ridha di antara kedua belah pihak.