PUTUSAN PENGADILAN NAGERI BANGKINANG TENTANG KASUS KEJAHATAN ASUSILA PASAL 81 DAN PASAL 82 NO. 23 TAHUN 2002 UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM ( PERKARA NO. 301/Pid.B/2012/PN.Bkn)

Main Author: M Yasir,
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.uin-suska.ac.id/7394/1/FM.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/7394/2/BAB%20I.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/7394/3/BAB%20II.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/7394/4/BAB%20III.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/7394/5/BAB%20IV.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/7394/6/BAB%20V.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/7394/7/EM.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/7394/
Daftar Isi:
  • Skripsi ini berjudul “PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANGKINANG TENTANG KASUS KEJAHATAN ASUSILA PASAL 81 DAN PASAL 82 NO. 23 TAHUN 2002 UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM ( PERKARA NO. 301/PID.B/2012/PN.BNK )”, Penelitian ini dilatar belakangi oleh ringannya hukuman yang dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Negeri Bangkinang terhadap pelaku kejahatan asusila terhadap anak bila dibandingkan dengan ketentuan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Pasal 81 dan pasal 82 Tentang Perlindungan Anak. Dari latar belakang tersebut penulis dapat menarik permaslahan adalah “bagaimana penerapan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Pasal 81 dan pasal 82 Tentang Perlindungan Anak terhadap kasus kejahatan asusila terhadap anak dan bagaimana tinjuan hukum pidana islam terhadap putusan tersebut”. Untuk menjawab persoalan di atas penulis menggunakan metode yaitu, penelitian ini adalah Library research, menggunakan data sekunder yaitu data yang diperoleh dari Pengadilan Negeri Bangkinang yang terdiri dari bahan hukum perimer, skunder dan tertier, dan analisa data adalah menggunakan metode induktif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara dekat bagaimana pemberlakuan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Pasal 81 dan pasal 82 Tentang Perlindungan Anak oleh Pengadilan Negeri Bangkinang terhadap pelaku kejahatan asusila terhadap anak, dan untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum pidana Islam terhadap persoalan ini. Dari penelitian, penulis menemukan bahwa kasus PERKARA NO. 301/Pid.B/2012/PN.Bnk atas nama terdakwa Karyono di hukum 2 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- ( enam puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Melihat putusan hakim di atas terkesan ringan bila dilihat dari ketentuan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Pasal 81 dan pasa 82 Tentang Perlindungan Anak. Berat-ringannya hukuman tersebut berdasarkan pertimbangan yuridis maupun non yuridis oleh hakim, dengan ketentuan yang ada di dalam KHUP maupaun dalam Undang-undang perlindungan anak.