Daftar Isi:
  • Judul Skripsi ini adalah "Mempekerjakan Anak Dibawah Umur Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Persimpangan Lamu Merah Jalan Sudirman-Tabusai, Pekanbaru)" . Latar belakang penelitian ini adalah fenomena yang banyak terjadi di kalangan masyarakat miskin khususnya di Kota Pekanbaru, anak dijadikan suatu obyek untuk bekerja guna memenuhi kebutuhan keluarga. Dari hasil observasi yang telah penulis lakukan maka diketahui bahwa anak di bawah umur masih banyak bekerja di beberapa lokasi jalanan di Kota Pekanbaru diantaranya persimpangan lampu merah jalan Sudirman-Tambusai, Pekanbaru. Masalah yang diteliti adalah motivasi orang tua mempekerjakan anak di bawah umur di persimpangan lampu merah jalan Sudirman-Tambusai, Pekanbaru bagaimana perspektif hukum positif terhadap motivasi mempekerjakan anak dibawah umur dan bagaimana perspektif hukum Islam terhadap motivasi mempekerjakan anak dibawah umur . Penelitian yang penulis lakukan adalah penelitian lapangan, yang berlokasi di lampu merah jalan Sudirman-Tambusai, Pekanbaru, subjek dalam penelitian ini berjumlah 11 orang tua dan 11 orang anak-anak). Melihat jumlah populasi yang terjangkau, maka seluruhnya dijadikan subjek dalam penelitian. Objeknya dalam penelitian ini adalah mempekerjakan anak di bawah umur perspektif hukum Islam (studi kasus di persimpangan lamu merah jalan Sudirman-Tambusai, Pekanbaru) Data penelitian dikumpulkan dengan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Setelah data dikumpulkan kemudian dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif. Dari penelitian ini dapat diperoleh kesimpulan bahwa alasan orang tua memperkerjakan anak-anak mereka karena disebabkan keterbatasan ekonomi, sehingga butuh tambahan biaya hidup, salah satunya dengan cara memperkerjakan anak-anak mereka berjualan kooran merupakan satu-satunya pekerjaan mereka. Ditinjau dari Undang-Undang Republik Indonesia No.13 Tahun 2003 Tentang Tenaga Kerja dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang dinamakan anak adalah mereka yang belum berumur 18 tahun. Oleh karena itu mereka yang belum berumur 18 tahun wajib mendapatkan hak-hak mereka sebagai seorang anak dan dilarang untuk bekerja. Kemudian apabila ditinjau dari hukum Islam, anak-anak yang bekerja di persimpangan lampu merah jalan Sudirman-Tambusai, Kota Pekanbaru, berdasarkan data yang penulis peroleh tentang usia mereka, maka secara Islam mereka belum layak untuk bekerja.