PELAKSANAAN ZAKAT BATU-BATA DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM ( Studi di Kelurahan Terkul Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis)
Main Author: | Ahmad Tarmizi, |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uin-suska.ac.id/7359/1/fm.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/7359/2/BAB%20I.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/7359/3/BAB%20II.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/7359/4/BAB%20III.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/7359/5/BAB%20IV.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/7359/6/BAB%20V.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/7359/7/em.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/7359/ |
Daftar Isi:
- Skripsi ini berjudul : “Pelaksanaan Zakat Hasil Batu Bata Ditinjau Menurut Hukum Islam (Studi Kasus di Kelurahan Terkul Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis)”. Adapun penulisan skripsi ini dilatar belakangi oleh pelaksanaan zakat hasil batu bata yang belum sesuai dengan ketentuan Hukum. Padahal jika di lihat dari hasil penjualan batu-bata sudah cukup lumayan besar penghasilannya. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini, penulis mengangkat beberapa pokok permasalahan yaitu: Bagaimana urgensi Usaha batu-bata di Kelurahan Terkul Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis, Bagaimana Pelaksanaan zakat hasil batu-bata oleh Pengusaha batu-bata di Kelurahan Terkul Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis, Bagaimana tinjauan Hukum Islam tentang pelaksanaan zakat hasil batu-bata di Kelurahan Terkul Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis. Penelitian ini adalah penelitian lapangan yang berlokasi di Kelurahan Terkul, Kecamatan Rupat. Adapun metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah melalui Wawancara, Angket dan Observasi sebagai data primer yang dihimpun dari para pengusaha. Sedangkan sekunder adalah data yang diperoleh dari dinas Pemerintahan, pemuka masyarakat dan pengurus mesjid di Kelurahan Terkul. Setelah data tersebut diperoleh, lalu dianalisis dengan menggunakan teknis deskriptif analitik. Melalui wawancara dan observasi di lapangan dengan responden diperoleh jawaban-jawaban tentang usaha dan pelaksanaan zakat usaha batu bata tersebut, maka penulis meninjau dengan pandangan hukum Islam dengan menampilkan nash-nash al-Quran dan Hadits untuk mempertegas kesimpulan yang ditarik. Dari uraian-uraian yang disajikan dan dari berbagai tinjauan, maka penelitian ini dapat di simpulkan, Pertama, para pengusaha dalam memfasilitasi tempat usahanya hanya menyediakan lahan tanah, bangunan pondok dan pasir. Kedua, para pengusaha menjaula batu bata sebanyak 4 kali dalam setahun. Ketiga, dalam hal membayar zakat, mereka mengeluarkan zakat sekali dalam setahun dan di keluarkannya sekedarnya saja. Keempat, pelaksanaann zakat hasil batu bata belum sesuai dengan ketentuan Syariat Islam.