Daftar Isi:
  • Adapun iddah Khuluk bagi wanita adalah tiga kali suci berdasarkan hadits Rasulullah Saw. yang diriwayatkan oleh Imam An-Nasa’i. Pendapat ini juga diperkuat oleh jumhur ulama, diantaranya Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i hanya saja, Imam Abu Hanifah menyamakan khuluk dengan talak dan fasakh secara bersamaan.Sementara Imam Syafi’i berpendapat bahwa khuluk itu adalah fasakh. Sedangkan Ibnu Taimiyyah menyebutkan didalam kitabnya Majmu’ Al- Fatwa bahwa iddah bagai wanita khuluk adalah satu kali suci atau satu kali haid. Dari permasalahan diatas maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahuibagaimana pendapat Ibnu Taimiyyah tentang iddah tentang khuluk, bagaimana metode IstinbatIbnu Taimiyyah dalam menentukan iddah khuluk dan bagaimana analisis pendapat Ibnu Taimiyyah tentang iddah khuluk. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan bahan primer yaitu Kitab Majmu’ Al-Fatwa karangan Ibnu Taimiyyah sendiri. Sedangkanbahanhokumsekundernyayaitubuku-buku yang berhubungandenganpenelitian.Setelahdisimpulakandantersusundalamkerangka yang jelas, laludianalisadenganmenggunkanmetodeConten Analisis. Adapun Hasil penelitian ini yaitu Ibnu Taimiyyah berpendapat bahwa ‘iddah khulu’ itu satu kali suci berlandaskan hadist yang diriwayatkan oleh Rubayyi’ bin Muwawid, hadist yang diriwayatkan Ahmad dan penjelasan Ibnu Abbas terhadap surat Al-Baqarah ayat 230. Hasil analisisIbnu Taimiyyah berpendapat bahwa ‘iddah khulu’ adalah satu kali suci, sebab terjadi perbedaan tentang masa ‘iddah bagi wanita khulu’ disebabkan karena perbedaan para ulama dalam menyamakan/menetapkan kedudukan khulu’. Menurut Jumhur ulama khulu’ adalah talak, sedangkan Ibnu Taimiyyah menyebutkan khulu’ bukan talak tetapi fasakh. Terhadap masalah ‘iddah khulu’, demi untuk kehati-hatian penulis lebih cendrung pendapat para fuqaha yang mengatakan bahwa ‘iddah khulu’ adalah tiga kali suci, pendapat tiga kali suci ini sudah diadopsi dalam sistem perundangan/peraturan hukum kita di Indinesia yaitu dalam Kompilasi Hukum Islam 155.1