ANALISA PENDAPAT IBNTAIMIYYAH TENTANG THALAK KETIKA MARAH
Main Author: | Dedi Mizardi, |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uin-suska.ac.id/7357/1/fm.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/7357/2/BAB%20I.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/7357/3/BAB%20II.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/7357/4/BAB%20III.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/7357/5/BAB%20IV.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/7357/6/BAB%20V.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/7357/7/em.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/7357/ |
Daftar Isi:
- Skripsi ini berjudul “ANALISA PENDAPAT IBN TAIMIYYAH TENTANG THALAK KETIKA MARAH”. Thalak merupakan salah satu problem yang terjadi dalam kehidupan rumah tangga yang bisa dijadikan sebagai jalan keluar apabila terjadi pertengkaran yang tidak bisa diselesaikan lagi, adakalanya suami itu menjatuhkan thalak dalam keadaan marah yang bersangatan tetapi akalnya tidak hilang. Dalam hal ini Ibn Taimiyyah berpendapat bahwa thalak ketika marah yang bersangatan itu tidak jatuh. Berdasarkan firman Allah Q. S. Al-Baqarah ayat 225 yang artinya Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah) tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu, dan Allah maha pengampun lagi maha penyantun. Dengan alasan thalak itu jatuh apabila dilakukan dari hati atau ada niat, sedangkan dalam keadaan marah seseorang itu mengatakan thalak hanya untuk mencari rasa nyaman sesaat dalam keadaan marah itu bukan dari hatinya. Adapun masalah penelitian ini ialah mengenai pendapat Ibn Taimiyyah tentang thalak ketika marah, alasan dan metode istinbath yang digunakan Ibn Taimiyyah. Sedangkan tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pendapat Ibn Taimiyyah tentang thalak ketika marah, mengetahui alasan dan metode istinbath hukum yang digunakan Ibn Taimiyyah.Penelitian ini berbentuk penelitian kepustakaan (Library research) dengan menggunakan kitab Majmu’ al- Fatawa Karya Ibn Taimiyyah sebagai rujukan primer, sedangkan bahan sekunder dalam tulisan ini adalah sejumlah literatur yang ada kaitan dengan penelitian ini. Metode analisa data yang digunakan adalah metode deskripsi dan countant analisis. Hasil yang ditemukan dalam penelitian ini adalah, Ibn Taimiyyah mengatakan bahwa thalak ketika marah itu tidak jatuh, beliau berpendapat sesungguhnya marah yang berobah yaitu marah yang bersangatan dan tidak menghilangkan akal, masih dalam keadaan sadar tidaklah jatuh thalaknya,menurut Ibn Taimiyyah thalak seperti ini sama halnya dengan orang yang terpaksa, melakukan karena ingin mencari rasa nyaman sesaat dengan mengeluarkan amarahnya. Ibn Taimiyyah juga berpegang kepada Firman Allah SWT di dalam Q.S. al-Baqarah (2) : 225. Penjelasan dalil ini menurut Ibn Taimiyyah thalak ketika marah itu sama halnya dengan sumpah, karena sumpah dikatakan berlaku apabila dilakukan dari hati begitu juga dengan thalak, dilihat dari niatnya dan beliau juga berpegang kepada Hadits Muhammad bin Ubaid bin Abu Shalih yang diriwayatkan oleh Abu Daud. Dalam permasalahan thalak ketika marah ini, penulis lebih cenderung berpegang kepada pendapat jumhur ulama yang berpendapat bahwa thalak dalam keadaan marah itu jatuh, karena pada dasarnya telah dijelaskan oleh Nabi SAW bahwa ada tiga perkara yang tidak bisa dipermainkan asal diucapkan dia akan jatuh baik secara sengaja, ataupun tidak, baik secara serius atau bergurau yaitu: nikah, thalak, ruju’, seperti itu juga dengan thalak ketika marah yang akal kesadarannya masih ada tetap jatuh thalak.