Daftar Isi:
  • Tradisi Mencukur Alis Ketika Pesta Pernikahan Menurut Pesfektif Hukum Islam (Studi kasus Kecamatan Kampar Timur) Latar belakang penelitian ini adalah dalam pernikahan, Islam menganjurkan walimah atau sering disebut dengan pesta pernikahan dan pada pelaksanaan pesta pernikahan masyarakat Kecamatan Kampar Timur mengharuskan melakukan pencukuran alis pada pengantin perempuan. masalah dari penelitian ini adalah Bagaimana tradisi mencukur alis ketika pesta pernikahan di Kecamatan Kampar Timur, Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap tradisi pencukuran alis ketika pesta pernikahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana tradisi mencukur alis ketika pesta pernikahan di Kecamatan Kampar Timur, serta mengetahui Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap tradisi pencukuran alis ketika pesta pernikahan. Penelitian ini bersifat lapangan, yang berlokasi di Kecamatan Kampar Timur, Subjek penelitian ini adalah orang-orang yang melakukan pencukuran alis pada pesta pernikahan di Kecamatan Kampar Timur. Objek penelitian ini adalah tentang mencukur alis ketika pesta pernikahan. Populasi dalam penelitian ini adalah 5 juru rias dan 95 pengantin perempuan yang melaksanakan mencukur alis ketika pesta pernikahan, sedangkan yang menjadi sampel berjumlah 50 orang, dengan menggunakan teknik rendom sampling. Data Penelitian dikumpulkan dengan menggunakan teknik observasi, wawancara dan kuesioner, setelah dikumpulkan maka penulis membahas dengan menggunakn metode deskriktif kualitatif Dari penelitian ini dapat diambil kesimpulan bahwa pesta pernikahan yang dilakukan oleh masyarakat Kecamatan kampar Timur mengharuskan mencukur alis bagi pengantin perempuan pada pagi pesta pernikahan sebelum pengatin perempuan dihias, Tradisi mencukur alis ini diyakini oleh masyarakat banyak membawa pengaruh terhadap pengantin perempuan ketika resepsi pernikahan yaitu sebagai langkah awal bagi calon pengantin mejalani hidup baru, membuat pengantin perempuan kelihatan lebih cantik, berubah dan orang tidak bosan untuk melihat nya, juga sebagai tanda bagi perempuan yang sudah menikah. Sedangkan menurut hukum Islam pelaksanaan pencukuran alis adalah perbuatan yang dilarang oleh ajaran Islam.