Daftar Isi:
  • Skripsi ini berjudul : KEWAJIBAN MEMBAYAR HUTANG ADAT BAGI CALON SUAMI ISTERI DI DESA GUNUNG SAHILAN KECAMATAN GUNUNG SAHILAN KABUPATEN KAMPAR MENURUT HUKUM ISLAM. Adapun rumusan masalah dari penelitian ini adalah apa yang melatar belakangi mereka memberlakukan kewajiban membayar hutang adat bagi calon suami isteri, bagaimana sebenarnya kewajiban membayar hutang adat bagi calon suami isteri dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pemberlakuan kewajiban membayar hutang adat bagi calon suami isteri di Desa Gunung Sahilan Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui latar belakang kewajiban membayar hutang adat bagi calon suami isteri, untuk mengetahui bagaimana kewajiban membayar hutang adat bagi calon suami isteri dan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap kewajiban membayar hutang adat bagi calon suami isteri di Desa Gunung Sahilan Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar. Penelitian ini bersifat lapangan, maka dalam pengumpulan data penulis menggunakan teknik observasi, wawancara dan angket. Sebagai data primer yaitu data yang diperoleh dari responden dan data sekunder yaitu data-data yang diperoleh dari aparat pemerintah setempat ditambah dengan buku-buku yang berhubungan dengan pembahasan penelitian ini. Setelah data terkumpul, maka penulis menganalisis data dengan metode analisis data kualitatif, sedangkan metode yang digunakan adalah deduktif, induktif dan deskriftif analitik. Adapun hasil dari penelitian ini adalah kewajiban membayar hutang adat bagi calon suami isteri diberlakukan karena mereka beranggapan lebih dahulu mengenal hukum adat dari pada hukum Islam, kebiasaan membayar kewajiban hutang adat ini telah ada sebelum hukum Islam datang. Mereka memberlakukan kewajiban membayar hutang adat ini sebagai tanda ucapan terima kasih untuk ninik mamak yang telah dan akan membantu mereka dalam setiap acara adat dan hal tesebut menjadi syarat utama dalam setiap pernikahan jika ingin di di perdulikan oleh ninik mamak dalam setiap acara pernikahandengan cara memasak satu ekor kambing untuk akad nikah, satu ekor kerbau untuk melakukan pesta besar dan menghidangkan kepala dari kambing atau kerbau yang telah dimasak kepada ninik mamak. Adapun pandangan hukum Islam terhadap hal tersebut boleh diberlakukan apabila tidak membebani dan mereka ikhlas membayarnya kepada ninik mamak dan tidak boleh diberlakukan apabila hal tersebut membebani mereka.