PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA PETANI PENGGARAP DAN PEMILIK KEBUN KELAPA SAWIT DI DESA KOTO PERAMBAHAN KECAMATAN KAMPAR TIMUR KABUPATEN KAMPAR DITINJAU MENURUT FIQH MUAMALAH

Main Author: M. Dani,
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2012
Subjects:
Online Access: http://repository.uin-suska.ac.id/7285/1/2012_2012149MUA.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/7285/
Daftar Isi:
  • Skripsi yang berjudul: Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Petani Penggarap Dan Pemilik Kebun Kelapa Sawit Di Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampar Timur Kabupaten Kampar Ditinjau Menurut Fiqh Muamalah Salah satu bentuk kerjasama antara pemilik kebun dan petani penggarap adalah syarikah mudharabah (bagi hasil), yang dilandasi oleh rasa tolong- menolong. Karena orang yang punya modal tidak punya keahlian dan waktu untuk menggarapnya. Aplikasi dan kenyataan yang terjadi dari akad kerjasama di lapangan tidak sesuai dengan akad pada awal, sehingga setelah dihitung si pekerja mendapatkan kerugian, rugi dari segi keuntungan dan rugi dari segi tenaga dan waktu Masalah penelitian ini adalah bagian akad kerjasama, aplikasi akad kerjasama dan tinjauan fiqih muamalah terhadap perjanjian kerjasama petani penggarap dan pemilik kebun kelapa sawit yang terjadi di masyarakat desa Koto Perambahan Kecamatan Kampar Timur. Penelitian ini bersifat lapangan, maka dalam pengumpulan data penulis menggunakan teknik wawancara dan observasi. Sebagai data primer adalah data yang diperoleh dari masyarakat yang dijadikan sebagai responden dan yang berhubungan dengan penelitian ini, sedangkan data sekunder yaitu data yang diperoleh dari pemerintah setempat pemuka adat dan literatur yang berkaitan dengan pembahasan yang diteliti, yaitu beberapa buku ilmiah yang mendukung penelitian ini. Sedangkan metode analisa data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisa kuantitatif, yaitu setalah data terkumpul, dat-data tersebut diklarifikasikan dalam kategori-kategori atas dasar persamaan janis dari kata tersebut. Kemudian data tersebut dihubungkan antara yang satu dengan yang lainnya, sehingga akan diperoleh gambaran yang utuh tentang masalah yang diteliti. Dari metode penulisan di atas, bahwa pelaksanaan perjanjian kerjasama menurut fiqih muamalah batal, karena pelaksanaan perjanjian kerjasama yang dilakukan masyarakat desa Koto Perambahan, jika ditinjau menurut fiqih muamalah akad kerjasama yang di lakukan masyarakat tidak mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam syariat islam, yaitu dengan cara tertulis, supaya tidak menimbulkan perselisihan antara petani penggarap dan pemilik kebun.