Pelaksanaan Upah Minimum Regional (UMR) Bagi Karyawan Toko Pakaian Di Komplek Giant Metropolitan City Panam Kota Pekanbaru DiTinjau Menurut Fiqih Muamalah
Main Author: | Maya Risanti, |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2012
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uin-suska.ac.id/7278/1/2012_2012112MUA.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/7278/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini bersifat Field Research atau lapangan. Penelitian ini dilakukan di komplek pertokoan Giant Metropolitan City Panam Kota Pekanbaru. di Jalan Soebrantas (Panam), bertetangga dengan Rumah Sakit Jiwa Pekanbaru, tepatnya disamping jalan Mayar Sakti. Tujuan yang ingin dicapai adalah: Untuk mengetahui bagaimana kontrak kerja dan upah bagi karyawan selain itu juga, Untuk mengetahui pelaksanaan Upah Minimum Regional (UMR) bagi karyawan dan Bagaimana pula tinjauan Fiqih Muamalah terhadap upah-mengupah bagi pekerja. Adapun yang menjadi populasi dalam penelitian ini adalah seluruh karyawan toko pakaian di komplek Giant Metropolitan City Panam Kota Pekanbaru yang berjumlah 60 orang dari 35 toko pakaian yang ada di komplek Giant Metropolitan City Panam Kota Pekanbaru. Dan seluruhnya dijadikan sampel (sensus). Teknik pengumpulan pada penelitian ini dengan cara observasi, wawancaara, dan koesioner. Sedangkan teknik analisa data yang digunakan metode deskriptif. Hasil penelitian yang terjadi di pertokoan pakaian komplek Giant Metropolitan City Panam Kota Pekanbaru adalah tidak adanya perjanjian kontrak kerja secara tertulis tetapi perjanjian kontrak kerja dinyatakan secara lisan. Kemudian upah-mengupah yang diberikan oleh pemilik toko tidak sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dan tidak sesuai dengan al-quran dan hadist yang menjelaskan bahwa pekerja harus dibayar upahnya sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan. Seperti dinyatakan dalam Hadits Riwayat Imam Ahmad bahwa Nabi Muhammad SAW bahkan melarang seseorang mempekerjakan buruh sampai dia menjelaskan besaran upahnya. Islam juga sangat melarang majikan memperlambat upah mereka ketika mereka telah menyelesaikan pekerjaannya. Apalagi jika sampai tidak dibayarkan upahnya, karena itu merupakan bentuk kezhaliman.