Daftar Isi:
  • Skripsi yang berjudul KRITERIA IMAM SHALAT STUDI KOMPERATIF ANTARA IMAM AN-NAWAWI (SYFI’IYAH) DAN IBNU QUDAMAH (HANABILAH). DI TULIS BERDASARKAN LATAR BELAKANG PEREBDAAN PENDAPAT IMAM AN-NAWAWI DENGAN IBNU QUDAMAH MENGENAI KRITERIA IMAM SHALAT. Imam Nawawi mengatakan bahwa org yang yg berhak didahulukan menjadi imam adalah afqoh. Sedangkan ibnu Qudamah mengatakan yang lebih didahulukan adalah aqro’/ hafizh Berdasarkan rumusan masalah dalam penelitian ini, maka tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaiman pendapat imam An-Nawawi dan Ibnu Qudamah mengenai kriteria imam shalat dan dasar hukumnya, untuk mengetahui dalil yang digunakan oleh imam An-Nawawi dengan Ibnu Qudamah dalam menetapkan siapa yang paling berhak menjadi imam shalat, serta mengetahui bagaimana tinjauan fiqh muqoron tentang kriteria imam shalat menurut imam an-nawawi dengan Ibnu Qudamah . Sesuai dengan judul di atas penelitian ini adalah penelitian pustaka (Library Researt) yaitu dengan jalan membaca, menelaah, dan meneliti buku-buku yang berkaitan dengan objek pembahasan, baik primer maupun skunder. Menurut Imam an-nawawi tentang Imam dalam shalat terdapat dalam kitab Raudhoh At- Tholibin bahwa yang didahulukan menjadi imam adalah orang yang afqoh dari pada Aqro’/banyak hafalan Qurannya. Berdasarkan bahwa Abu Bakar Assiddiq didahulukan menjadi imam shalat.