HUKUM ‘AZL BAGI SUAMI ISTRI MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDY KOMPARATIF PANDANGAN IMAM AL-GHAZALI DAN IBNU HAZM)
Main Author: | Noor Azira Binti Abdul Ghani, |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uin-suska.ac.id/7223/1/fm.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/7223/2/BAB%201.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/7223/3/BAB%202.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/7223/4/BAB%203.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/7223/5/BAB%204.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/7223/6/BAB%205.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/7223/7/em.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/7223/ |
Daftar Isi:
- Skripsi ini berjudul “HUKUM ‘AZL BAGI SUAMI ISTRI MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDY KOMPARATIF PANDANGAN IMAM AL-GHAZALI DAN IBNU HAZM). Skripsi ini berusaha memaparkan pandangan dua orang tokoh yang berpengaruh yaitu Imam al-Ghazali dan Ibnu Hazm yang mempunyai pandangan yang berbeda tentang hukum melakukan ‘azl ini. Imam al-Ghazali berpendapat hukum melakukan ‘azl bagi suami istri adalah diperbolehkan secara mutlak tanpa adanya syarat yang mengikutinya. Ibnu Hazm mengharamkan ‘azl ini dilakukan oleh suami istri secara mutlak tanpa adanya syarat yang membolehkannya. Dari perbedaan pendapat kedua tokoh tersebut, penulis merasakan amat menarik untuk mengkomparasikan kedua pendapat tersebut untuk mencari argumentasi dan dalil apa saja yang digunakan oleh kedua tokoh tersebut. Dari permasalahan di atas penulis mengambil pokok permasalahan penelitian ini adalah seperti berikut: pertama, bagaimana pandangan Imam al-Ghazali dan Ibnu Hazm serta dalil yang digunakan terhadap hukum melakukan ‘azl bagi suami istri, kedua, bagaimana metode pemikiran Imam al-Ghazali yang membolehkan ‘azl dan metode Ibnu Hazm yang tidak membolehkan ‘azl, ketiga, manakah pandangan yang lebih kuat diantara Imam al-Ghazali dan Ibnu Hazm. Jenis penelitian ini adalah penelitian library research yaitu dengan mengambil dan membaca serta menelaah literature-literatur yang berhubungan dengan penelitian ini, sedangkan pendekatan yang penulis gunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan konseptual, dimana penulis menelaah konsep-konsep atau teori-teori yang dikemukakan oleh Imam al-Ghazali dan Ibnu tentang hukum ‘azl bagi suami istri, seterusnya menggunakan pendekatan perbandingan hukum yaitu penulis membandingkan pendapat Imam al-Ghazali dengan pendapat Ibnu Hazm tentang hukum ‘azl bagi suami istri ini. Dalam masalah ‘azl ini kedua tokoh tersebut sama-sama teguh dengan argument masing-masing. Imam al-Ghazali berpendapat hukum ‘azl ini diperbolehkan berdasarkan hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Jabir. Ibnu Hazm berpendapat perbuatan ‘azl adalah diharamkan dengan alasan bahwa ‘azl adalah pembunuhan yang tersembunyi, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Judamah. Imam al-Ghazali memahami hadits Judamah tersebut sebagai hukum makruh. Dari hasil penelitian, penulis berpendapat bahwa pandangan Ibnu Hazm ini lebih kuat untuk diamalkan karena memikirkan kemaslahatan ummah, yaitu demi untuk mengelakkan dari berlakunya masalah dalam perkawinan dan demi untuk mencapai maksud dan tujuan dari perkawinan tersebut yaitu untuk mendapatkan ketenteraman diantara pasangan suami istri dalam rangka mewujudkan rasa kasih dan sayang dalam rumah tangga yaitu sakinah mawaddah warahmah dan melanjutkan keturunan yang soleh dan solehah.