PRAKTEK ADAT GULINGAN DI DESA BALAM SEMPURNA KECAMATAN BALAI JAYA KABUPATEN ROKAN HILIR DITINJAU MENURUT PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH
Main Author: | Asih Puspita Ningrum, |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uin-suska.ac.id/7202/1/fm.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/7202/2/BAB%20I.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/7202/3/BAB%20II.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/7202/4/BAB%20III.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/7202/5/BAB%20IV.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/7202/6/BAB%20V.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/7202/7/em.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/7202/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini dilatar belakangi oleh pengamatan penulis terhadap fenomena yang terjadi pada masyarakat Desa Balam Sempurna yang melakukan suatu tradisi yang dinamakan praktek adat gulingan dimana masyarakat saling tolong menolong dalam melakukan pembiayaan terhadap pihak yang akan melakukan pembangunan rumah. Bantuan disini dalam bentuk pinjaman berupa uang yang diberikan masyarakat setempat kepada pihak yang akan melaksanakan pembangunan rumah yang terus bergulir dari satu warga ke warga yang lain yang mengikutinya. Pengembalian pinjaman tersebut adalah berbentuk barang ketika sang pemberi pinjaman juga akan melakukan pembangunan rumah, namun tenggang waktu atau masa pembangunan tersebut tidak ditentukan waktu pelaksanaannya. Masalah yang diteliti dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan praktek adat gulingan di Desa Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir, apa pentingnya kegiatan praktek adat gulingan di Desa Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir, dan bagaimana tinjauan hukum pada praktek adat gulingan di desa Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir menurut perspektif fiqh muamalah. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field Reseach). Adapun lokasinya ialah di Desa Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir. Data penelitian ini dikumpulkan melalui observasi, wawancara, angket, dan dokumentasi yang dianalisa menggunakan metode deskriftif kualitatif. Populasi dalam penelitian ini seluruh masyarakat desa Balam sempurna yang terdiri dari 1019 Kepala Keluarga dan yang menjadi sampel dalam penelitian ini diambil dari enam tahun terakhir yakni dari tahun 2009 sampai 2015 yang masih menjadi anggota aktif yakni berjumlah 28 orang terdiri dari 19 orang yang telah melakukan pembangunan rumah dan 9 orang yang belum melakukan pembangunan rumah. Berdasarkan dari hasil penelitian yang diperoleh dalam praktek adat gulingan yang dilakukan oleh masyarakat Desa Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir adalah bahwa adat gulingan merupakan bantuan pinjaman uang yang diberikan oleh masyarakat kepada pihak yang yang akan melakukan pembangunan rumah dan pengembalian pinjaman tersebut adalah berbentuk barang ketika sang pemberi pinjaman juga akan melakukan pembangunan rumah. Dengan adanya praktek adat gulingan ini pihak yang akan melakukan pembangunan rumah sangat terbantu dalam pembiayaan pembangunan rumah. Tinjauan fiqh muamalah terhadap praktek adat gulingan di Desa Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir masih ada terdapat unsur pendzaliman di dalamnya karena masih ada saja pihak yang tidak mengembalikan utangnya sebagaimana mestinya, selain itu bentuk akad perjanjian juga tidak dilakukan secara tertulis oleh karena intu praktek adat gulingan masih belum sesuai dengan fiqh muamalah.