Daftar Isi:
  • Perdagangan adalah sebuah mekanisme pertukaran barang dan jasa yang alamiah dan telah berlangsung sejak peradaban awal manusia. Islam menempatkan perdagangan pada kedudukan yang penting dalam perekonomian. Melakukan ekonomi pada masa Rasulullah dan Khullafaurrasyidin menunjukan adanya peranan yang besar. Umar sangat menghargai harga yang dibentuk oleh kemampuan pasar sebagai harga yang adil. Umar menolak adanya suatu price interventionse andainya perubahan harga terjadi karena mekanisme pasar yang wajar. Sedangkan yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah apa alasan Umar bin Khattab melarang melakukan Siyasah Al-Ighraq (dumping) dalam perdagang dan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap pedagang yang dengan sengaja menurunkan harga dibawah harga pasar (Siyasah Al-Ighraq). Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan pendapat Umar bin Khattab melarang melakukan Siyasah Al-Ighraq(dumping) dalam perdagangan dan untuk mengetahui sejauh mana hukum Islam memandang pedagangan yang dengan sengaja menurunkan harga dibawah harga pasar (Siyasah Al-Ighraq). Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (Library Research), dan metode yang penulis gunakan adalah metode penelitian kualitatif, yaitu jenis penelitian yang data-datanya di peroleh dari data-data, yaitu berupa buku, Undang- undang, dan sebagainya. Adapun temuan dalam penelitian ini adalah: Pendapat Umar yang melarang melakukan Siyasah Al-Ighraq (dumping) dalam perdagangan, di karenakan hal tersebut dapat mengacaukan harga pasar serta berdampak pada penurunan jumlah persediyaan barang sehingga menyebabkan kegiatan ekonomi terganggu. Umar sebagai amirul mukminin sering kali berkeliling pasar untuk mengontrol setiap transaksi yang berlangsung di pasar, ketika itu Umar mendapati Hathib bin Abi Balta’tah sedang menjual kismis dengan harga dibawah harga pasar di pasar Madinah, dan Umar saat itu seraya memerintahkan kepada Hathib untuk menaikan harganya atau keluar dari pasar tersebut. Kebijakan Umar bin Khattab Menurut pandangan hukum Islam melakukan Siyasah Al-Ighraq (dumping) dilarang karena dapat membahayakan umat Islam baik penjual dan pembeli. Hal ini di sebabkan karena terjadinya ketidakadilan dalam harga sehingga baik penjual atau pembeli merasa dirugikan. Oleh karena di dalam transaksi perdagangan diperlukan adanya nilai-nilai moral yang Islami, dengan demikian persaingan yang sehat (fair competion) dapat berlangsung.