Daftar Isi:
  • Skripsi yang berjudul: PENYAMARATAAN PEMBAGIAN ZAKAT FITRAH DI DESA SINTONG KECAMATAN TANAH PUTIH KABUPATEN ROKAN HILIR DI TINJAU MENURUT HUKUM ISLAM, merupakan studi kasus yang terdapat di Desa Sintong Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir. Zakat fitrah yaitu zakat yang diwajibkan kepada individu yang beragama islam dan yang berakhinya bulan ramadhan. Tujuan dari disyari’atkan zakat fitrah diantaranya untuk mensucikan jiwa orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan perkataan keji dan memberikan kecukupan kepada kaum fakir dan miskin dari meminta-minta pada hari raya ‘Idul fitrih sehungga mereka dapat bersenang- senang dengan orang kaya pada hari tersebut. Praktik pendistribusian zakat fitrah yang dilakukan oleh panitia amil di desa Sintong terjadi secara merata kepada semua mustahik yang ada tanpa memperhatikan kebutuhan dan kecukupan yang dibutuhkan oleh setiap penerima (mustahik) zakat tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme pengelolaanzakat fitrah di desa Sintong, alasan yang melatar belakangi penyamarataan pembagian zakat fitrah di desa Sintong, dan tinjaun hukum Islam terhadap pembagian zakat fitrah di desa Sintong. Penelitian ini bersifat lapangan, maka dalam mengumpulkan data penulis menggunakan tehnik wawancara, observasi dan angket. Sebagai data primer yaitu data yang diperoleh dari panitia amil, tokoh agama, dan penerima zakat di desa Sintong, sedangkan data sekunder diperoleh dari buku-buku ilmiah yang mendukung penelitian ini. Setelah data terkumpul maka penulis menganalisa data dengan menggunakan metode kualitatif dan kuantitatif. Alasan yang melatar belakangi penyamarataan pembagian zakat fitrah di desa Sintong adalah urf yang mengacu dari kebiasaan setempat. Menurut hukum Islam terkait tentang cara pendistribusian secara merata kepada penerima (mustahik) zakat yang dilakukan oleh panitia amil di desa Sintong dianggap hal tersebut tidak boleh dilakukan. menurut penulis dalam hal pembagian zakat fitrah secara merata yang dilakukan oleh panitia amil di desa sintong kepada asnaf zakat tidak boleh dilakukan, karena hal tersebut bisa mengurangi pendapatan yang mesti di terima oleh setiap mustahik. Dan zakat fitrah bisa lebih dikhususkan untuk golongan para fakir dan miskin, agar mereka dapat tercukupi pada hari raya Ied dan juga dapat memberikan kecukupan pada kehidupan mereka seterusnya.