PENGAMBILAN UPAH KERJA PADA CATERING TIONGHOA DITINJAU MENURUT FIQIH MUAMALAH (StudiKasus di Catering Tionghoa “Ho Liau La”Kecamatan Lima PuluhKotaPekanbaru)
Main Author: | Muhammad Riduan, |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uin-suska.ac.id/7172/1/fm.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/7172/2/BAB%20I.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/7172/3/BAB%20II.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/7172/4/BAB%20III.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/7172/5/BAB%20IV.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/7172/6/BAB%20V.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/7172/7/em.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/7172/ |
Daftar Isi:
- Skripsi ini berjudul "Pengambilan Upah Kerja pada Catering Tionghoa “Ho Liau La” Ditinjau menurut Fiqih Mu'amalah (Studi Kasus Di Catering Tionghoa “Ho Liau La” Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru". Skripsi ini dilatar belakangi oleh tindakan masyarakat Kecamatan Lima Puluh yang menjadikan upah hasil usaha catering sebagai salah satu mata pencaharian di bidang wirausaha, khususnya dibidang memasak dan makanan yang siap saji. Dalam pelaksanaan usaha catering dibagian masak bahwa catering ini memasak daging babi dan juga makanan siap saji, dan campur baur masakan yang halal dan masakan yang haram sehingga karyawan catering merasa ragu dalam menrima upah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk usaha catering Tionghoa Ho Liau La di Kecamatan Lima Puluh, bagaimana jenis upah hasil usaha catering Tionghoa Ho Liau La Kecamatan Lima Puluh, dan bagaimana tinjauan fiqh muamalah terhadap pengambilan upah kerja pada catering Tionghoa Ho Liau La Penelitian yang penulis lakukan adalah penelitian lapangan. (Field Research) yang dilakukan di Kecamatan Lima Puluh, Subjek dalam penelitian ini adalah pemilik, pengelola, dan karyawan catering, objek penelitian ini adalah upah hasil usaha catering Kecamatan Lima Puluh. Populasi dalam penelitian ini adalah 1 orang pemilik usaha catering, 2 orang pengelola,14 orang pekerja. Karena jumlah populasi terjangkau maka penulis mengambil keseluruhan sampel atau menggunakan teknik total sampling. Dalam mengumpulkan data penulis menggunakan metode observasi yaitu mengamati langsung ke lokasi penelitian, wawancara yaitu penulis bertanya langsung kepada Pemilik, Pengelola, dan karyawan catering di Kecamatan Lima Puluh, Perpustakaan yaitu memperoleh data dari buku – buku dan berbagai literature yang berhubungan dengan masalah yang akan diteliti. Penulis menggunakan analisa data Kualitatif yaitu data berasal dari wawancara dan dijelaskan melalui tabel, dan data yang berasal dari observasi dijelaskan dengan cara menghubungkan satu fakta dengan fakta lainnya kemudian kedua data tersebut dianalisa dan diambil kesimpulannya. Bentuk usaha catering Tionghoa ini bahwa catering memasak daging babi yang jelas diharamkan dalam Islam, kemudian memberikan upah kepada karyawan tersebut. Jenis upah catering Tionghoa ini ada dua yaitu, pertama, upah makan siang. Kedua, upah yang dibayarkan perbulan dan juga perhari setelah selesai bekerja. Hasil penelitian yang diperoleh dapat diketahui bahwa upah kerja pada catering Tionghoa Ho Liau La di Kecmatan Lima Puluh dalam pelaksanaannya belum sesuai dengan hukum Islam, Apabila ditinjau menurut fiqih muamalah dan kaidah fiqhiyah muamalah bahwa sesuatu yang haram mengerjakan nya, haram pula memintanya. Maka pengambilan upah kerja pada catering Tionghoa ini tidak diperbolehkan dalam Islam karena upah yang didapat oleh karyawan berasal dari transaksi penjualan babi tersebut.