TINJAUAN FIQH MUAMALAH TERHADAP PELAKSANAANGADAI TEBUS MOTORDI KOTA TEMBILAHAN
Main Author: | Mustajir, |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uin-suska.ac.id/7171/1/fm.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/7171/2/BAB%20I.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/7171/3/BAB%20II.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/7171/4/BAB%20III.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/7171/5/BAB%20IV.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/7171/6/BAB%20V.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/7171/7/em.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/7171/ |
Daftar Isi:
- Skripsi ini Berjudul: “TINJAUAN FIQH MUAMALAH TERHADAP SISTEM GADAI TEBUS MOTOR DI KOTA TEMBILAHAN”. Gadai tebus motor di Kota Tembilahan merupakan salah satu pilihan alternative untuk mendapatkan pinjaman uang, namun dalam praktiknya sistem gadai tebus motor tersebut menimbulkan beberapa permasalahan yang sangat merugikan pihak rahin karena selain harus mengembalikan pinjaman ditambah dengan uang fee, uang suka rela, dan barang yang digadaikan dimanfaatkan oleh murtahin untuk dititipkan pada orang lain dalam mendapatkan tambahan modal. Pegadaian gadai tebus motor di kota Tembilahan yang beroperasi di parit 7 dan parit 11 serta mayoritas konsumen yang direkrut berasal dari berbagai daerah kecamatan tembilahan, selain itu konsumen yang menggadaikan motor dan penerima titipan motor, mulai dari kalangan remaja, orang dewasa baik pelajar, mahasiswa, pedagang, pegawai, petani, tukang ojek, sales . Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan dan memberikan kejelasan hukum mengenai praktik gadai tebus motor di Kota Tembilahan dalam tinjauan fiqih muamalah. Sumber data pada penelitian ini terdiri dari sumber primer yaitu data yang diperoleh langsung dari lapangan dan sumber-sumber sekunder yaitu berupa literature-literatur yang berkenaan dengan penelitian ini. Tekhnik pengumpulan data pada penelitian ini ialah wawancara, dokumentasi dan studi pustaka. Tehnik analisis data pada penelitian ini ialah dengan menggunakan model analisis data “Moles dan Huberman” (Model Interaktif), dengan tahapan analisis reduksi data, display data, dan verifikasi data. Hasil dari penelitian ini ialah bahwa sistem gadai tebus motor yang ada di Kota Tembilahan dinyatakan sah secara hukum Islam. Karena telah terpenuhinya akad, shigat gadai, rahin, murtahin, marhun dan marhunbih. Namun jika ditinjau dari segi pemanfaatan barang gadai, penambahan uang fee dan uang suka rela. Maka praktik pegadaian ini tidak diperbolehkan karena mengandung unsur riba, kecurangan dan pemerasan.