PELAKSANAAN PENCATATAN PERKAWINAN DITINJAU MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1975 (Studi Kasus Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Lembah Sorik Marapi )

Main Author: Askar,
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2011
Subjects:
Online Access: http://repository.uin-suska.ac.id/715/1/2011_201104.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/715/
Daftar Isi:
  • Skripsi ini berjudul: “PELAKSANAAN PENCATATAN PERKAWINAN DITINJAU MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1975 (STUDI KASUS DI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN LEMBAH SORIK MARAPI)”. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975 merupakan peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 1 tahun 1975 tentang Perkawinan, yang di dalamnya terdapat ketentuan tentang pencatatan perkawinan. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana tata cara pelaksanaan pencatatan perkawinan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Lembah Sorik Marapi, apa faktor penghambat dalam pelaksanaan pencatatan perkawinan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Lembah Sorik Marapi, dan bagaimana tinjauan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 terhadap pelaksanaan pencatatan perkawinan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Lembah Sorik Marapi. Penelitian ini adalah penelitian lapangan yang dilakukan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Puncak Sorik Marapi Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tata cara pelaksanaan pencatatan perkawinan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Lembah Sorik Marapi, untuk mengetahui faktor penghambat dalam pencatatan perkawinan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Lembah Sorik Marapi dan untuk mengetahui tinjauan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 terhadap pelaksanaan pencatatan perkawinan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Lembah Sorik Marapi. Dalam penelitian ini populasinya adalah 2 orang pegawai KUA Kecamatan Lembah Sorik Marapi, 7 orang Pembantu Penghulu di desa-desa. Data dikumpulkan dengan metode dokumentasi, wawancara dan angket. Setelah dilakukan penelitian, penulis menemukan bahwa tata cara pencatatan perkawinan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Lembah Sorik Marapi melalui beberapa tahap, yaitu pemberitahuan kehendak nikah, pemeriksaaan nikah, pengumuman kehendak nikah, akad nikah dan penandatanganan akta nikah serta pembuatan buku nikah. Faktor penghambat dalam pencatatan perkawinan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Lembah Sorik Marapi adalah adanya pasangan yang nikah lari, kurangnya pegawai dan rendahnya pengetahuan pembantu penghulu dan masyarakat terhadap Undang undang perkawinan dan peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1975. Pelaksanaan Pencatatan Perkawinan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Lembah Sorik Marapi ditinjau menurut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 secara umum berjalan dengan semestinya, namun banyak hambatan dalam pelaksanaan pencatatan perkawinan tersebut, sehingga ditakutkan akan terdapat pelangaran, terutama karena kurangnya pegawai KUA kecamatan Lembah Sorik Marapi.