PRAKTEK MONOPOLI PERUSAHAAN TAKSI PUSKOPAU DI WILAYAH BANDARA SULTAN SYARIF KASIM II DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG PRAKTEK ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Main Author: | Ridwan Arba, |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uin-suska.ac.id/7149/1/fm.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/7149/2/BAB%20I%281%29.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/7149/3/BAB%20II.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/7149/4/BAB%20III.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/7149/5/BAB%20IV.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/7149/6/BAB%20V.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/7149/7/em.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/7149/ |
Daftar Isi:
- Judul Skripsi ini adalah “ Praktek Monopoli Taksi Puskopau di dalam kawasan Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru di tinjau dari Undang- Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Praktek Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penelitian ini di laksanakan di Wilayah Bandara SSK II Pekanbaru. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang di lakukan kelompok taksi puskopau di dalam wilayah Bandara SSK II Pekanbaru. Metode yang digunakan dalam penelitian ini dilihat dari sudut jenisnya tergolong kedalam jenis penelitian Hukum Sosiologis yaitu penelitian yang dilakukan dilapangan yang bertitik tolak pada data primer yakni data yang diperoleh langsung dari beberapa karyawan atau supir taksi Puskopau sebagai sumber pertama melalui penelitian lapangan yang dilakukan baik melalui Pengamatan (Observasi), Wawancara, ataupun Angket (Kuisioner) yang diperoleh langsung dari pihak-pihak yang ada kaitanya dengan penelitian ini. Dari hasil penelitian yang penulis lakukan, dapat disimpulkan bahwa perusahaan taksi Puskopau pada saat ini telah melakukan praktek monopoli di dalam kawasan Bandara SSK II Pekanbaru, dengan banyaknya unit yang berkumpul di dalam kawasan Bandara tanpa ada pesaing dari merek ataupun perusahaan taksi lainya yang ada di Kota Pekanbaru. Perusahaan taksi lain yang akan masuk mengambil penumpang atau mengantarkan penumpang kedalam wilayah tersebut akan mendapatkan ancaman dari pihak taksi Puskopau sehingga pada saat ini Bandara menjadi kekuasaan dari taksi Puskopau. Hal ini melanggar ketentuan Undang- Undang nomor 5 tahun 1999 pasal 19 tentang penguasaan pasar yang dilakukan oleh pihak taksi Puskopau tersebut.