PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMAKAIAN KIOS PADA PASAR SELASA ANTARA PEDAGANG DENGAN DINAS PASAR KOTA PEKANBARU
Main Author: | Suryadi, |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uin-suska.ac.id/7131/1/fm.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/7131/2/BAB%20I.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/7131/3/BAB%20II.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/7131/4/BAB%20III.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/7131/5/BAB%20IV.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/7131/7/BAB%20V.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/7131/8/em.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/7131/ |
Daftar Isi:
- Kemajuan suatu daerah dapat dilihat dari pertumbuhan dan perkembangan perekonomian di tengah msyarakat, dan juga pembangunan pada sarana dan prasarana umum yang di lakukaan oleh pemerintah suatu daerah tersebut sarana dan prasarana tersebut salah satunya adalah pasar. Pemerintah kota pekanbaru melalui dinas pasar selaku pengelola menyediakan fasiliras berupa kios yang diperuntukan bagi pedagang yg dituangkan melalui surat perjanjian pemakaian toko/kios/los. Sebagai bukti telah terjadinya sebuah perikatan antara pihak pedagang dengan Pemerintah Kota Pekanbaru yang di wakili oleh Dinas Pasar. Dari latar belakang di atas penulis merumuskan permasalahan Pelaksanaan Perjanjian Pada Pasar Selasa Antar Pemerintah Kota Pekanbaru Dengan Pedagang. Serta bentuh Hak Pakai yang diberikan oleh Dinas Pasar Pemerintah Kota Pekanbaru Kepada Pedagang. Jenis penelitian ini adalah yuridis sosiologis yaitu dengan cara penelitian langsung ke lapangan terhadap objek dengan maksut untuk memperoleh data yang di jamin kebenaranya. Dengan tehnik pengumpulan data menggunakan obserpasi dan wawancara , sifat dari penelitian ini adalah deskriftif artinya menerangkan gejala gejala yang terjadi di lapangan. Pokok permasalahan penelitian ini bahwa perjanjian dibuat bardsarkan perjanjian standar atau baku yang tidak melibatkan perwakilan pedagang ketika menyusun pasal-pasal di dalam perjanjian tersebut, dah Hak Pakai yang di berikan oleh dinas pasar kepada pedagang sudah tercantum dalam butir butir perjanjian . Hasil penelitian Seharusnya pembuatan perjanjian tersebut harus transparan dibuat secara bersama sama agar kedua belah pihak mengetahui isi pasal- pasal yang di buat secara bersama.dan hak yang diberikan oleh dinas pasar pun cukup jelas sudah tercantum dalam isi pasal pasal perjanjian. Jadi dalam perjanjian tersebut pihak pedagang dapat mematuhi peraturan perjanjian yang dibut oleh dinas pasar kota pekanbarau, yang telah di sepakati bersam.