Daftar Isi:
  • Skripsi berjudul: PelaksanaanPeraturanFasosdanFasumPadaPerumahandanKawasanPemukima nBerdasarkanUndang-Undang No 26 Tahun 2007 di KecamatanTampan Kota Pekanbaru. Masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pelaksanaan peraturan perjanjian Fasos dan Fasum pada perumahan dan kawasan pemukiman berdasarkan Undang-Undang No 26 Tahun 2007 di Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru dan Apakah kendala pelaksanaan Fasos dan Fasum pada perumahan dan kawasan pemukiman berdasarkan Undang-Undang No 26 Tahun 2007 di Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru. Penelitian ini adalah penelitian lapangan(field research) yang berlokasi di Jl. Garuda SaktiKelurahanSimpangBaruKecamatanTampan Kota Pekanbaru. Populasi dan sampelnya adalah pengembang, warga perumahan Angrek dan perumahan Sakuntala, dan Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Pekanbaru. Sumber data primer adalah dengan melakukanobservasi, kuisioner, wawancara, sedangkan data sekunderyaitu data yang diperolehmelaluistudikepustakaan yang berupabahantertulissepertibuku, peraturanperundang-undangandan yang berhubungandenganmasalah yang dibahasdalampenelitian. Metodepengumpulan data dalampenelitianinidenganmelakukanobservasi, wawancara, angketdanstudipustaka.Sedangkan metode analisa data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisa kuantitatif, yaitu setelah data terkumpul, data- data tersebut diklarifikasikan dalam kategori-kategori atas dasar persamaan jenis. Kemudian data tersebut dihubungkan antara yang satu dengan yang lainnya, sehingga akan diperoleh gambaran yang utuh tentang masalah yang diteliti. Dari penelitian yang penulis lakukan bahwa pelaksanaanperaturanperjanjianfasosdanfasumpadaperumahandankawasanpemukima nadatigatahap yang harusdilalui : 1) Padatahappratransaksi yang meliputikegiatanperizinandanproduksi, kegiatanpenawaran, promosi, danperiklanan. 2) Padatahaptransaksiini, antarakonsumendandeveloper telahterjadikesepakatan, denganpenandatangananperjanjianpengikatanjualbeli (PPJB) 3) Padatahappascatransaksiini, pelaksanaan PPJB telahterjadi. Konsumentelahmelunasisemuaharga yang disepakatidalam PPJB, dandeveloper telahmenyerahkanrumahbesertasegalafasilitaspendukunganya, sertasertifikatbuktihakatasnamakonsumen. Sedangkankendalapelaksanaanfasosdanfasumpadaperumahandankawasanpemukiman , kendalatersebutmenurutPemerintah Kota PekanbarumelaluiDinas Tata RuangdanBangunanadalahbelumataubahkantidakdiserahkannyafasilitas- fasilitastersebutolehdeveloper kepadapihakPemerintah, sehinggaPemerintahtidakdapatmelakukanpengelolaan.