PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM MENJALANKAN FUNGSI PENGAWASAN SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DI DESA BUKIT PAYUNG KECAMATAN BANGKINANG KABUPATEN KAMPAR
Main Author: | Windi Setia, |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uin-suska.ac.id/7107/1/fm.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/7107/2/BAB%20I.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/7107/3/BAB%20II.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/7107/4/BAB%20III.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/7107/5/BAB%20IV.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/7107/6/BAB%20V.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/7107/7/em.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/7107/ |
Daftar Isi:
- PenelitianinidilatarbelakangikarenasejauhiniBPDdi DesaBukit Payungbelummemilikiparadigmyangjelasberpegangteguhpadakonstitusi, sertaindependendalammelakukanfungsidanperannya.SampaisaatinikeberadaanBP D DesaBukit Payungbelummenampakkanfungsinyasebagaichecksandbalancesantarapemerintah desadanmasyarakat. PemerintahanDesadanBPD di DesaBukit Payungkurangberperandanberfungsiuntukmemperjuangkandanmengakomodasika nkepentinganmasyarakat,selainitujugaBPDDesaBukit PayungkurangmenjalankanfungsisebagaiPengayom,FungsiPembuatKebijakan, FungsiMenyerapdanMenyalurkanaspirasi MasyarakatDesadanFungsiPengawasan.Rumusanmasalahdalampenelitianiniadala hBagaimanaPeranBadanPermusyawaratanDesadalammenjalankanfungsipengawas ansesuaiUndang-UndangNomor 6 Tahun 2014 tentangDesa di Desa Bukit PayungKecamatanBangkinangKabupaten Kampardanfaktor-faktorapasaja yang menghambatPeranBadanPermusyawaratanDesadalammenjalankanfungsipengawa sanmenurutUndang-UndangNomor 6 Tahun 2014 tentangDesa di Desa Bukit PayungKecamatanBangkinangKabupaten Kampar. Metodepenelitianinimerupakanpenelitianhukumsosiologisdanbersifatdeskri ptif.Lokasipenelitianinidilakukan di Desa Bukit PayungKecamatanBangkinangKabupaten Kampar.Sumber data daripenelitianiniyaitudarihasilwawancaraterhadapinformansebanyak8 orang yakni Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa,ketuadananggotaBadanPermusyawaratanDesa, yaitu 1 orang ketua BPD dan 6 orang anggota BPD di Desa Bukit Payung. Kemampuanmenyusunperaturandesamenjadikemahiranmutlak yang mestinyadimilikiolehanggotaBadanPermusyawaratanDesa (BPD) sejajardenganfungsi legislator, artinya BPD sebagaibadanlegislasidesamempunyaiwewenangmerumuskandanpenetapanperatur andesa, sedangkankontroling, artinya BPD berfungsimengawasipemerintahandesaterhadappelaksanaanRencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa)denganrealisasipelaksanaannya. Kesesuaianantararencana programdenganrealisasi program danpelaksanaannyasertabesarnyadana yang digunakandalampembiayaanpembangunanadalahukuran yang seharusnya menjadi patokan BPD dalammelakukanpengawasan. Selamapelaksanaanprogram pemerintahdanpemakaiandanadesatidak sesuaidenganrencanamaka BPD mengangapnyamenjadimasalah. HasilpenelitianmenyimpulkanbahwaperanBadanPermusyawaratanDesadal ammenjalankanfungsipengawasansesuaiUndang-UndangNomor 6 Tahun 2014 tentangDesa di Desa Bukit PayungKecamatanBangkinangbelummelaksanakantugasdanfungsinyayaitumeneta pkanPeraturanDesabersamaKepalaDesa, menampungdanmenyalurkanaspirasimasyarakatdenganbaik. Hal initerbuktidengantidak adanya pengajuan Pemilihan Kepala Desa semasa kekosongan jabatan strukturan Kepala Desa Bukit Payung Kecamatan Bangkinang. Dan juga di temukannya perbedaan anggaran dengan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengangah Desa (RPJMDesa) dengan Anngaran Pendapatan dan Pembelanjaan Desa serta masih banyaknya tingkat Permasalahan dalam bidang Pendidikan, Kesehatan, Sarana-Prasarana dan Sosial Budaya. Hal inidisebabkanolehpertimbanganefektivitas.Faktor-faktor yang menghambatperanBadanPermusyawaratanDesadalammenjalankanfungsipengawas anmenurutUndang-UndangNomor 6 Tahun2014 tentangDesa di Desa Bukit PayungKecamatanBangkinangadalah :Miss communication, Erorr system, Anggarandansaranaprasarana yang minim.