Daftar Isi:
  • Fidusiadapatdiartikansebagaisesuatupenyerahanhakmilikataskepercayaan, dimanabenda yang dijadikanjaminantersebuttetapdalampenguasaanpemilikbenda.Fidusiamerupakans uatubentuklembagajaminan yang mulaiberkembangdalampraktekperbankansaatini.Lembagainitimbulatasdasarkebut uhanmasyarakatterhadapbarangjaminan yang digunakansebagaisaranauntukmenjalankanusahanya, makabarangjaminantersebutmasihdikuasaiolehpihakdebitur.Eksekusiterhadapbara ng yang dijaminkan di Bank denganjaminanFidusiamenimbulkanhambatan- hambatan, diantaranya :BarangJaminanObyekFidusiasulituntukdijualdalamartiannilaijualdaribarangangg unantersebutsudahhilangatauberkurangnilainyakarenapemakaianterutamapadaben dabergerak. Kemudiankarenabarangobyekfidusiatidakberadadidalampenguasaankrediturmakas ulituntukmelakukaneksekusi.SedangkanUndang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentangJaminanFidusiabelummengatursiapa yang berwenangdalamupayapaksadalammengambilalihobekFidusiadaridebitur yang tidakjujur. Masalahpokokpenelitianinitentangbagaimanapelaksanaaneksekusijaminanf idusia di PT. Bank CIMB NiagaTbkcabangPekanbaruditinjaudariUndang-Undang No.42 Tahun 1999 tentangJaminanFidusia, Apakah yang menjadiFaktorpenghambatdalampelaksanaaneksekusijaminanPada PT. Bank CIMB NiagaTbkcabangPekanbaruditinjaudari UU No.42 Tahun 1999 tentangJaminanFidusia. Metode yang digunakandalampenelitianinidilihatdarijenisnyatergolongkedalamYuridisSosiologi syaitudengancarapenelitianlangsungkelapanganterhadapobjekyang dimaksuduntukmemperoleh data yang dijaminkebenarannya. Dilihatdarisifatnyapenelitianinibersifatdeskriptif. Dari hasilpenelitian yang penulislakukandapatdikemukakantahap-tahap yang harusdilaluiolehdebiturdalammengajukanpinjamankreditkePT.Bank CIMB NiagaTbkcabangPekanbaruyaitutahappermohonankreditdaridebitur, tahappenilaian, tahapkeputusan, danterakhirtahapperjanjiankredit. Permohonanpinjamankredit yang diajukanolehdebiturkepadaPT.Bank CIMB NiagatbkcabangPekanbarudilengkapidenganjaminanfidusiaberupakendaraanberm otormerk/type Toota/ Cignus (IU), jikasemuatahapdilaluidenganpersaratan yang diperlukandipenuhimakadalamtenggangwaktu paling lama 1 (satu) minggupermohonankreditdebiturdapatdisetujuioleh PT. Bank CIMB NiagatbkcabangPekanbaru. Hambataneksekusitimbuldikarenakanadanyafaktor intern danfaktorekstern yang munculdarimasing-masingpihak.Faktor intern munculdikarenakankelalaiandari PT. Bank CIMB NiagatbkcabangPekanbaru yang disebabkantidakdidaftarnyajaminanfidusiasebagaimanadiamanatkanolehUndang- Undang No. 42 Tahun 1999 tentangJaminanFidusia, akibatnyasetelahmunculwanprestasi eksekusilangsungtidakdapatdilaksanakan, karenabarangyang dijaminkanbelumdidaftar di kantorpendaftaranFidusia. Faktoreksternmunculdaridebitursendiri, dimanadebiturdalamhalinitelahmelakukanpelanggaranhukumterhadapperjanjiankr edit yang dibuat.