PERAN BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN (BBPOM) PEKANBARU DALAM MENGAWASI PEREDARAN KOSMETIK BERLABEL INFORMASI MENURUT UNDANG- UNDANG NOMOR 08 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Main Author: Nur Hafizah,
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://repository.uin-suska.ac.id/7054/1/fm.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/7054/2/BAB%20I.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/7054/3/BAB%20II.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/7054/4/BAB%20III.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/7054/5/BAB%20IV.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/7054/6/BAB%20V.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/7054/7/em.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/7054/
Daftar Isi:
  • Penelitianinidilatarbelakangiolehbanyaknyamasyarakat yang mengkosumsiprodukkosmetik, yang manadiantaraproduk- produktersebutterdapatproduk yang label informasi /penandaannyatidaksesuaidengan UUPK danaturanlainnya.Rumusanmasalahdalampenelitianiniadalahbagaimanakahbentuk peranBalaiBesarPengawasObatdanMakanan (BBPOM) PekanbarudalammengawasiperedarankosmetikberlabelinformasimenurutUndang- undangNomor 08 tahun 1999 tentangperlindungankonsumensertaapakahpenghambatperanBalaiBesarPengawas ObatdanMakanan (BBPOM) Pekanbarudalammengawasiperedarankosmetikberlabelinformasimenurutundang- undangNomor 08 tahun 1999 tentangperlindungankonsumen.Sumber data daripenelitianiniyaitudarihasilwawancaraterhadap sample yang berjumlah 9 orang padatigabidangBalaiBesarPengawasObatdanMakanan (BBPOM)Pekanbaru. Yaitu 3 orang padabidangPemeriksaandanPenyidikan, 3 orang padabidangsertifikasidanlayananinformasiKonsumen, serta 3 orang padabidangpengujianprodukTerapetik, Narkotika, ObatTradisional, KosmetikdanKomplemen. JenispenalitianiniadalahpenelitianHukumSosiologisdanbersifatDeskriptif. Hasilpenelitianinidapatdisimpulkanbahwa, BBPOM Pekanbarutelahmelaksanakanperannyadalammengawasiperedarankosmetikberlabe linformasimenurut UU No 08 tahun 1999 tentangPerlindunganKonsumen, adaduajenispengawasan yang seharusnyadilakukanoleh BBPOM PekanbaruyaitupengawasanPre Market Control (sebelumkosmetikberedar) danPost Market Control (setelahkosmetikberedar). PadaPre market Control BBPOM Pekanbarutidakmelakukanpengawasandikarenakan di Provinsi Riau tidakterdapatPabrik yang memproduksikosmetik. SedangkanpadaPost Market Control, BBPOM Pekanbarumelakukaninspeksipadasaranadistribusikosmetik, melakukan Sampling danujilaboratoriumuntukkosmetik di peredaran,menindaktegaspelakuusaha yang melakukanpelanggaran, Penilaiandanpengawasaniklankosmetikataupromosi, melakukanpenyebaraninformasimelaluiedukasimasyarakat, sertamenerimapengaduandanlaporandarimasyarakat. Penghambat BBPOM PekanbarudalamperannyaberasaldariduaHambatan, yaituHambatanInternaldanEksternal.HambatanInternalantaralain;SumberDayaMa nusia (SDM)/Staf yang terbatas, SistempengawasanBalaiBesar POM dilakukansecaraberkaladanacak, keterbatasan Dana, serta Wilayah kerja yang sangatluas. HambatanEksternalantara lain: trenmasyarakatmelakukantransaksijual-beliOnline. Serta pelakuusaha yang tidakpedulidantidakmentaatiketentuanhukum yang berlaku.