STUDI ANALISIS PENDAPAT IBNU QUDAMAH TENTANG HAK WARIS SESEORANG YANG MASUK ISLAM SEBELUM HARTA WARIS DIBAGI
Main Author: | Ahmad Ikhsan, |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uin-suska.ac.id/6633/1/fm.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/6633/2/BAB%20I.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/6633/3/BAB%20II.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/6633/4/BAB%20III.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/6633/5/BAB%20IV.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/6633/6/BAB%20V.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/6633/7/em.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/6633/ |
Daftar Isi:
- Skripsi ini berjudul” STUDI ANALISIS PENDAPAT IBNU QUDAMAH TENTANG HAK WARIS SESEORANG YANG MASUK ISLAM SEBELUM HARTA WARIS DIBAGI”. Ini ditulis berdasarkan latar belakang pemikiran ulama, bahwa menurut jumhur ulama seseorang yang masuk islam tidak berhak menjadi ahli waris sebelum harta waris dibagi dan berbeda dengan pendapat ibnu qudamah yang memberikan hak waris kepada seseorang yang masuk islam sebelum harta waris di bagi. Dengan demikian dalam skripsi ini penulis membahas dan mengkaji Tentang bagaimana pendapat Ibnu Qudamah tentang hak waris seseorang yang masuk Islam sebelum harta waris dibagi. Bagaimana istinbath hukum Ibnu Qudamah tentang hak waris seseorang yang masuk Islam sebelum harta waris dibagi. Dan Bagaimana tinjauan hukum kewarisan islam tentang pendapat Ibnu Qudamah tersebut. Penelitian ini berbentuk penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan kitab al-Mughni, sebagai rujukan primernya. Kemudian setelah diadakan penganalisaan terhadap bahan yang terkumpul maka penulis menyimpulkan bahwa Hasil dari pembahasan menunjukkan bahwa Ibnu Qudamah menetapkan memberikan hak waris kepada orang yang masuk Islam sebelum harta waris dibagi dengan alasan agar orang-orang kafir tertarik kepada Islam dan hak kewarisan beralih menjelang pembagian dan bukan pada waktu terjadinya kematian pewaris. Selain itu Ibnu Qudamah juga menggunakan dasar-dasar dari hadis Nabi SAW dan qoul sahabat untuk mendukung dan memperkuat pendapatnya. Kebanyakan ulama perpendapat bahwa seseorang yang masuk islam sebelum harta waris dibagi dia tidak berhak menjadi ahli waris, karena penetapannya adalah ketika kematian pewaris.